Bangkalan Godok Denda Rp 50 Ribu Bagi Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Pemkab Bangkalan saat ini tengah menggodok penerapan sanksi berupa denda senilai Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pemkab Bangkalan Madura saat ini tengah menggodok penerapan sanksi berupa denda senilai Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Namun hal tersebut masih menunggu hasil revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.
"Soal (denda Rp 50 ribu) itu kami masih menunggu revisi Perbup 46. Saat ini masih digodok tim gabungan Polres, Kejari, dan Bagian Hukum (Pemkab Bangkalan)," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kepada Surya (grup TribunJatim.com), Jumat (21/8/2020).
Ia menjelaskan, revisi Perbup Nomor 46 Tahun 2020 itu merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
• Perjuangan Dinda Beli Obat Sang Ibu, Sehari Kuat Layani 8 Tamu Seusia Sang Ayah: Sakit Mah Tetep
• Ketemu Sudah Pemilik Mobil Kijang Biru Penghalang Ambulans Bawa Pasien Kritis, Fakta Beda Didapat
"Dalam Perbup Nomor 6 itu kan belum ada poin denda. Hanya teguran secara lisan, tertulis, dan sanksi administrasi," jelas Rama.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 pada 4 Agustus 2020.
Dalam inpres tersebut memerintahkan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada seluruh provinsi dan kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia
Sebelumnya, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron menerbitkan Perbup Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bangkalan
• FAKTA Satu Keluarga Dibunuh di Sukoharjo, Sosok Pelaku Tak Terduga hingga Pengakuan Tetangga: Sadis
Perbup tersebut mengatur protokol kesehatan di semua aspek. Mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, budaya dan ekonomi.
"Nanti pada perbup revisi ini, sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6, kami tambahkan denda. Bagi yang tidak bisa bayar, bisa ganti dengan sanksi sosial," tegas Rama.
Ia mengatakan, direncanakan penegakan sanksi denda itu akan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jatim pada Senin (24/8/2020).
Namun, lanjut Rama, hal tersebut tidak mungkin dilaksanakan jika piranti atau payung hukumnya belum ada.
"Empat hari ini kami sudah berdiskusi secara inten membahas itu. Mudah-mudahan, Senin sudah bisa kami implementasikan," katanya.
• VIRAL Saputri dan Yan Vellia Makan Bareng, Foto 2 Istri Didi Kempot Adem, Istri Muda Curhat: Indah
Ia menambahkan, selama ini pihaknya masih terus menggelar pembinaan, patroli preentif melalui sosialisasi bermasker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan, hingga pengawasan ketat di internal Polres Bangkalan.
"Minggu depan kami akan fokus penegakan hukum jika Perbup sudah direvisi," pungkas Rama.