Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bangkalan Godok Denda Rp 50 Ribu Bagi Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Pemkab Bangkalan saat ini tengah menggodok penerapan sanksi berupa denda senilai Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Pipin Tri Anjani
Surya/Ahmad Faisol
Polres Bangkalan bersama Satpol PP menyisir titik-titik kerumunan warga guna memberikan imbauan pemakaian masker sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, Kamis (20/8/2020) malam 

Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan update Peta Sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan hingga Kamis (20/8/2020) malam tercatat sebanyak 399 orang.

Sedangkan pasien sembuh menyentuh angka 264 orang. Jumlah pasien positif dan sembuh Covid-19 itu tidak berubah sejak Selasa (18/8/2020).

Nasib Tragis Bocah di Surabaya Dicabuli Saat Tunggu Guru Ngaji di Musala, Simak Pengakuan Pelaku

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangkalan Masyudunnuri mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait penerapan denda Rp 50 ribu bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Belum mengarah ke sana, kami masih berpegang kepada Perbup Nomor 46. Di situ sebenarnya sudah banyak sanksi dan kewajiban," ungkapnya.

Ia menjelaskan, memang ada rencana perubahan pada Perbup Nomor 46. Namun sejauh ini sanksi berupa denda Rp 50 ribu belum menjadi produk hukum.

"Soal revisi, pimpinan yang mutuskan nanti. Apakah akan mengarah ke sana (denda Rp 50 ribu) atau tidak?. Sementara ini masih belum ada kepastian," pungkasnya. (SURYA/Ahmad Faisol)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved