Ini Alasan Tersangka AS Melakukan Aksi Cium Jenasah Positif Covid-19, Menyesali Perbuatannya
Tersangka pencium jenazah positif Covid-19, AS (53) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang telah dipulangkan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tersangka pencium jenazah positif Covid-19, AS (53) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang telah dipulangkan dan dikembalikan ke keluarganya oleh Polresta Malang Kota.
Hal itu dilakukan karena hasil swab tersangka tersebut telah keluar. Dan hasil swab tersangka menunjukkan negatif Covid-19.
Meski begitu tersangka tetap menjalani serangkaian pemeriksaan untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pemberkasan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan dalam pemeriksaan, terungkap motif tersangka mencium jenasah positif Covid-19 tersebut.
"Sebenarnya dia tidak ada niatan sama sekali untuk menciumnya. Karena tersangka memang kerabat dekat dari korban serta merasa terenyuh. Apalagi korban yang telah meninggal dunia tersebut sudah sering membantunya saat ada kesulitan. Dan saat pemeriksaan, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya itu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (22/8/2020).
• Jenazah Plt Bupati Sidoarjo Tiba Di Rumah Duka Desa Janti Waru Sidoarjo
• Valencia Capai Kesepakatan Boyong Pepe Reina dari Milan
• Cak Nur Meninggal Dunia, Gubernur Khofifah Tunjuk Sekda Achmad Zaini Sebagai Plh Bupati Sidoarjo
Dirinya juga mengungkapkan alasan pihak kepolisian melakukan tindakan penjemputan paksa kepada tersangka AS.
"Penindakan tersebut kami lalukan sebagai bentuk tindakan kemanusiaan. Supaya tidak terjadi kluster baru penularan Covid 19 dan membantu agar tersangka AS tidak terpapar Covid 19," tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, pemeriksaan tersangka AS akan kembali dijadwalkan pekan depan.
"Kami jadwalkan pemanggilan terhadap tersangka minggu depan, untuk penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemberkasan. Dan dalam kasus ini, tidak ada tambahan tersangka baru. Tersangka hanya satu orang yaitu AS saja," bebernya kepada TribunJatim.com.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
"Kami sudah periksa sembilan orang terkait kejadian tersebut. Namun untuk swab test, kami lakukan terhadap tiga orang, yakni tersangka AS yang hasilnya negatif dan dua orang saksi yang merupakan keluarga dari tersangka AS, dimana hasilnya satu positif dan satu negatif. Dan satu orang yang dinyatakan positif akan menjalani isolasi di rumah isolasi Covid 19 milik Pemkot Malang, yang berada di Jalan Kawi, Kecamatan Klojen," tandasnya.