Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Pos Polisi dan Polsek di Malang, Satu Wajib Lapor

Dari 13 tersangka perusakan pos polisi dan kantor polisi di Malang, 12 di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka dikenakan wajib lapor.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
RUSAK - Kondisi Pos Polisi Kebonagung Malang yang menjadi sasaran pelemparan batu paving oleh sekelompok pemuda. 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/9/2025). 

Poin Penting:

  • 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi di Malang.
  • 12 di antaranya telah ditahan.
  • Sedangkan MH asal Kepanjen Malang tidak ditahan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah menetapkan tersangka terhadap kasus perusakan pos polisi yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Dari 13 pelaku, 12 di antaranya telah ditahan di Polres Malang, sementara satu tersangka dikenakan wajib lapor.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan hingga gelar perkara.

Hasilnya, mereka yang diamankan ini terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

"Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Semua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Dijelaskan Bambang, tersangka yang terlibat dalam kasus perusakan tiga pos polisi serta Kantor Polsek Pakisaji antara lain, SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir Malang; FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen Malang.

Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni, MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan.

Ia menjelaskan, dari 13 pelaku yang ditetapkan tersangka, 12 di antaranya telah ditahan, sedangkan MH asal Kepanjen tidak ditahan.

Alasannya karena penyidik menilai jika ketertlibatan MH dalam kasus ini tidak dominan.

"Meskipun tidak ditahan, pemberkasan MH tetap dilakukan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," urainya.

Baca juga: DPRD Kota Malang Amankan Dokumen Penting, Rapat Paripurna Dilakukan Hybrid, Antisipasi Demo

Usai dilakukan penetapan tersangka, pihak kepolisian saat ini melakukan pemberkasan.

Sebanyak 7 berkas perkara sedang diselesaikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain melakukan penetapan tersangka, polisi telah mengamankan pelaku pencurian televisi di Pos Polisi Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved