Pilkada Kabupaten Malang
Malang Jejeg Tolak Hasil Sidang Pleno, Sebut Ribuan Dukungan Belum Diverifikasi KPU
Tim Malang Jejeg menolak hasil sidang pleno verifikasi dukungan calon perseorangan. Mereka menduga ribuan dukungan belum dilakukan verifikasi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Malang Jejeg menolak hasil sidang pleno verifikasi dukungan calon perseorangan.
Ada faktor yang mendasari. Yakni ada dugaan ribuan dukungan belum dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Malang.
"Karena sebanyak 49 persen pendukung kami belum diverifikasi. Jadi secara equal ada 45.338 dukungan yang belum diverifikasi faktual perbaikan," ujar Ketua Tim Tugas Malang Jejeg, Soetopo Dewangga pada Jumat (21/8/2020).
Penolakan semakin kuat, setelah tim Malang Jejeg mendapati ribuan dukungan yang disebut belum diverifikasi itu malah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Tapi oleh KPU, ini dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Soetopo Dewangga.
Keputusan tersebut semakin membuat Malang Jejeg geram. Hingga bertekad melakukan sengketa.
• Pasangan Sam HC-Gunadi Tak Penuhi Syarat Daftar Pilkada Malang 2020, KPU Beber Alasannya
• SMPN 8 Kota Malang Mulai Simulasi Pembelajaran Tatap Muka, Wali Kota Sutiaji Awasi: Harus Bawa Bekal
Malang Jejeg dalam waktu dekat akan menggugat KPU Kabupaten Malang. Juga tidak menutup kemungkinan akan membawa sengeketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi.
"Ini mal administrasi. Kami menggungat KPU. Mekanisme sesuai dengan Bawaslu. Masih ada PTUN dan Mahkamah Konstitusi," terang Soetopo Dewangga.
Dia mengatakan, verifikasi harusnya dilakukan pada tanggal 9 Agustus hingga 15 Agustus 2020. Tersebar di 33 kecamatan.
Soetopo Dewangga menyayangkan sikap KPU Kabupaten Malang yang ia sebut tidak melakukan verifikasi.
• Isak Tangis George Da Silva Pecah di Pelukan Sam HC di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang
• Keran Pariwisata Dibuka, Kota Batu Targetkan Dua Juta Wisatawan Sampai Akhir Tahun 2020
"Dari lembar kerja kami tak ada verifikasi. Bagaimana hingga jam 10an malam melakukan pengumpulan pada situasi Covid-19 seperti ini, gak mungkin kan," ujar Soetopo Dewangga.
Menurutnya, banyak alasan yang ia terima terkait proses verifikasi faktual calon perseorangan.
"Alasannya aturan kalau tidak bisa ditemui dan tidak bisa dihadirkan, macam-macam lah. Bagaimana wong belum dilakukan verifikasi faktual kok lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Terakhir, Soetopo Dewangga mempertanyakan kredibilitas KPU Kabupaten Malang sebagai penyelenggara Pemilu.
• Satlantas Polresta Malang Kota Terjunkan 164 Personel untuk Antisipasi Kemacetan saat Libur Panjang
• Jelajah Coban Singo, Air Terjun Tersembunyi Kabupaten Malang, Ada Tebing Mirip Tembok Ratapan Israel