Pilkada Kabupaten Malang
Pasangan Sam HC-Gunadi Tak Penuhi Syarat Daftar Pilkada Malang 2020, KPU Beber Alasannya
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan, pasangan Sam HC-Gunadi hanya mengantongi 115.000 dukungan valid.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pasangan Bakal Calon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang jalur perseorangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada Malang 2020.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini menjelaskan, dari hasil rekapitulasi di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (21/8/2020), pasangan Sam HC-Gunadi hanya mengantongi 115.000 dukungan valid.
"Padahal syarat minimal dukungan yang sebanyak 129.769 dukungan," ujar Anis Suhartini seusai sidang pleno rekapitulasi.
Dari hasil ini, setidaknya butuh 14.000 dukungan guna mengantarkan pasangan yang kerap menyerukan jargon Malang Jejeg itu.
Rapat berjalan alot.
Sempat diwarnai friksi adu pendapat, antara tim Malang Jejeg dengan KPU dan Bawaslu.
• Calon Petahana Sanusi Yakin Golkar akan Merapat ke Koalisi Malang Makmur, Klaim Sudah 90 Persen
• Satlantas Polresta Malang Kota Terjunkan 164 Personel untuk Antisipasi Kemacetan saat Libur Panjang
Rapat berlangsung sejak pukul 13.00 WIB.
Penyampaian hasil hingga mencocokkan data berlangsung lama. Hingga akhirnya rapat selesai pukul 23.30 WIB.
Pada saat itu, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko didapuk tidak memenuhi syarat.
"Apabila bakal pasangan calon bupati tidak menerima, ada mekanisme untuk memperjuangkan haknya," ungkap Anis Suhartini.
Tim Malang Jejeg sempat meminta untuk melakukan penyandingan data, sebelum mengajukan keberatan.
• Sikap Partai Golkar pada Pilkada Malang 2020 Belum Berubah, Siadi Tetap Jadi Andalan
• Kolektor Uang Malang Antusias Tukarkan Uang Baru Rp 75 Ribu: Dalam Hitungan Menit Saja Antrean Tutup
Sanding data diterima. Lalu dilakukan dengan mengacu pada data Malang Jejeg dengan milik KPU Kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang.
"Sehingga proses sanding data harusnya sudah selesai di tingkat bawah. Dibuktikan dalam lampiran BA6 bahwa keberatan yang dituliskan tidak menyampaikan keberatan terkait berapa yang tidak memenuhi syarat," jelas Anis Suhartini.
Tapi apa daya, proses sanding data tidak mengubah hasil. Sehingga pasangan Sam HC-Gunadi masih tetap tidak memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Malang.
"Tapi ini belum selesai untuk mereka ( Malang Jejeg ). Karena masih bisa menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa hasil dan prosesnya," terang Anis Suhartini.
Editor: Dwi Prastika
• Sidak Proyek Islamic Center Kota Malang, Komisi C DPRD Dorong Pembangunan Bisa Selesai Tepat Waktu
• Peringati HUT RI di Masa Pandemi, Polresta Malang Kota Bagikan 8525 Kg Beras untuk Warga Terdampak
Bakal Calon Bupati Malang
jalur perseorangan
Heri Cahyono
Gunadi Handoko
Pilkada Malang 2020
Anis Suhartini
Sam HC-Gunadi
Pilkada Malang
TribunJatim.com
Seusai Pilkada Malang 2020, Partai Golkar Tak Membelot dari Koalisi Sanusi-Didik Gatot Subroto |
![]() |
---|
KPU Belum Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih, Diperkirakan Januari Mendatang |
![]() |
---|
Tim Pemenangan Sanusi-Didik Tanggapi Santai Gugatan Ladub Terkait Hasil Pilkada Malang 2020 |
![]() |
---|
Malang Jejeg Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Malang 2020, Sebut Ada Cacat Prosedur |
![]() |
---|
Didukung Koalisi Gemuk, Didik Sebut Semua Partai Bekerja untuk Kemenangan SanDi di Pilkada Malang |
![]() |
---|