Pemohon e-KTP Usia Pemula di Mojokerto Melonjak dan Stok Blangko Menipis Sisa 1917 Lembar
Pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto melonjak
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto melonjak selama Pandemi virus Corona atau Covid-19.
Data dari Dinas Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto tercatat jumlah pemohon e-KTP baru yaitu rata-rata kurang lebih sekitar 2000 orang dalam satu pekan.
Mayoritas pemohon e-KTP baru adalah berasal dari kalangan pelajar sekolah SMA sederajat dan sebagian dari masyarakat umum.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi menjelaskan perekaman identitas penduduk sebelum usia 17 tahun diperbolehkan namun e-KTP tidak bisa dicetak dan baru dapat dicetak setelah usai 17 tahun.
"Yang banyak pemohon e-KTP dari usia pemula atau baru karena usia 17 tahun yaitu pelajar sekolah SMA," ujarnya kepada Surya.co.id, Sabtu (22/8/2020).
Menurut dia, antrean warga yang masih terjadi di kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto dalam pekan ini adalah khusus pemohon e-KTP yakni mereka yang melakukan perekaman dan legalisir surat dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
• Jenazah Plt Bupati Sidoarjo Tiba Di Rumah Duka Desa Janti Waru Sidoarjo
• Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji : Cak Nur itu Orang Sangat Baik
• Wagub Sidoarjo Meninggal Dunia, Ratusan Pelayat Berdatangan di Rumah Duka di Waru Sidoarjo
Pasalnya, mekanisme dalam perekaman e-KTP memang perlu menghadirkan yang bersangkutan untuk foto dan lainnya.
"Sebenarnya kita mau jemput bola dengan mendatangi sekolah namun sampai sekarang masih terkendala lantaran masih libur atau belum ada aktivitas di sekolah selama Pandemi," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Dispendukcapil tetap membuka pelayanan secara online sembari menunggu aktivitas sekolah kembali normal.
Pelaksanaan perekaman e-KTP sesuai nomor urut pemohon melalui online yang dihubungi untuk melakukan foto di kantor Dispendukcapil.
"Pengerjaan e-KTP yang selesai cetak rata-rata mencapai kurang lebih 400 keping setiap hari," bebernya.
Bambang mengatakan ketersediaan material blangko e-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto kini juga semakin menipis lantaran lonjakan permintaan dari pemohon baru tersebut.
"Ketersediaan blangko e-KTP masih 1917 keping dan diperkirakan habis sekitar
empat sampai lima hari dalam pekan ini," jelasnya.
Sebenarnya, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto telah mengajukan permohonan penambahan material blangko e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) yaitu sebanyak 100 ribu keping yang didistribusikan secara bertahap pada tahun 2020. Adapun pasokan blangko e-KTP yang sudah diperoleh dan direalisasikan mulai dari sebanyak 4000 keping (Dua Pekan Habis) dan 8.000 keping.
• Valencia Capai Kesepakatan Boyong Pepe Reina dari Milan
"Usulan blangko e-KTP sudah disetujui sebanyak 8.000 keping dan masih menunggu pengiriman belum sampai di Kantor Dispendukcapil," ucap Bambang.
Ditambahkannya, pihaknya akan memaksimalkan ketersediaan material blangko e-KTP yang kini semakin menipis. Namun apabila material blangko e-KTP habis maka akan meminta dari Provinsi Jatim yang biasanya mendapat tambahan 2000 keping.
"Terpenting pelayanan di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto tidak sampai terganggu karena ketersediaan blangko e-KTP," tandasnya. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)