Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Tahap Validasi Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Kini Baru Ada 7,5 Juta Pekerja yang Siap Terima

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan. Simak tahapannya berikut ini!

Shutterstock
Ilustrasi - Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini 3 tahapan validasi penerima subsidi gaji Rp 600 ribu dari pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah 5 juta.

Sejauh ini, baru ada 7,5 juta pekerja yang siap menerima bantuan tersebut.

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan.

BP Jamsostek akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji karyawan kepada pemerintah.

Daftar penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta ini merupakan data yang diserahkan perusahaan pemberi kerja kepada BP Jamsostek.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan 13,6 juta nomor rekening pekerja dengan gaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan, yang merupakan salah satu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

TIPS Hair Styling Cantik dengan Messy Bun, Solusi saat Tak Bisa ke Salon di Tengah Pandemi

Trending di Twitter Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Ini Nasib Data-data Penting di Sana: Aman

Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan.

Namun, baru 7,5 juta pekerja yang sudah tervalidasi dan siap menerima bantuan subsidi upah per Jumat (21/8/2020) lalu.

 "Maka, mohon bantuan perusahaan untuk memfasilitasi mereka membuat nomor rekening," kata Agus dikutip dari Harian Kompas, Minggu (22/8/2020).

Peran perusahaan juga dibutuhkan untuk memvalidasi data nomor rekening pekerja serta memastikan kesahihan status upah bersih penerima subsidi gaji Rp 600.000.

Data ini akan dikonfirmasi ulang oleh kantor cabang BP Jamsostek ke tiap perusahaan.

Hal ini karena ada beberapa peserta yang akhirnya ditolak karena tak sesuai kriteria, seperti upah tidak di bawah Rp 5 juta.

Ia berujar, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Sebut Terlalu Prematur Jika Anggap Teror Bupati Kediri Terkait Pilkada

Pemkot Surabaya Bakal Revitalisasi Kawasan TRS, Begini Gagasan Wawali Whisnu Sakti Buana

Tiga tahap itu, pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.

Dari hasil validasi terakhir ini, ada 7,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya tidak bermasalah, memenuhi kriteria permenaker, serta identitas nomor rekening dan kepesertaan BP Jamsostek sama.

Berkaca dari proses validasi itu, lanjut Agus, peran aktif perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah.

Wanita Lumajang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Merah, Terungkap yang Terjadi Malam Sebelumnya

Difasilitasi PCNU Banyuwangi, Perguruan Silat Pagar Nusa dan PSHT Ikrar Rukun Bersama

Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat.

Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang.

”Dari validasi, banyak yang tidak valid. Misalnya banyak perusahaan mengirimkan nomor rekening pekerja yang namanya ternyata berbeda dengan kepesertaan di BP Jamsostek atau satu nomor rekening dipakai beberapa peserta. Bisa jadi pekerja ini tak punya rekening sehingga memakai nomor rekening orang lain,” kata Agus.

Dia melanjutkan, momentum itu juga menjadi peringatan bagi perusahaan untuk aktif mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BP Jamsostek sesuai amanat undang-undang.

"Kalau tidak didaftarkan ke BPJS dan karyawan kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Pemberi kerja yang harus membiayai seluruhnya," kata Agus Susanto.

BERITA TERPOPULER JATIM: Pasutri di Sidoarjo Tertabrak Sepeda Motor hingga Cak Nur Meninggal Dunia

2.000 Warga Jawa Timur di Jabodetabek Kembali Dapat Jaring Pengaman Sosial dari Gubernur Khofifah

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (THINKSTOCK.COM)

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (subsidi gaji Rp 600.000).

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU (Bantuan Subsidi Upah) ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus Susanto.

Dia mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.

Setelah itu, lanjut Agus, presiden akan menyerahkan bantuan subsidi gaji tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.

"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tahapan Lengkap "Seleksi" Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved