Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Lagi Mobil Halangi Ambulans Darurat, Sampai Disemprot Warga, Fakta Baru: Polisi Belum Bertindak

Belum seminggu kejadian mobil buat meninggal pasien di ambulans, kejadian serupa kembali terjadi, sampai menuai emosi warga dan pengendara lain.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Instagram/@jakarta.terkini
Pengendara mobil Nissan Juke halangi ambulans di jalan 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar membenarkan adanya inisiden tersebut.

Namun demikian, pihaknya masih belum melakukan penindakan lantaran belum ada laporan polisi (LP).

"Silahkan laporkan ke kami bagi siapapun yang merasa dirugikan pada kejadian ini, kami akan tindaklanjuti," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Sampai disemprot warga sekitar
Sampai disemprot warga sekitar (Instagram)

Akhir Video

Di dalam video itu dikabarkan supir ambulans tengah ingin menjemput pasien yang tengah dalam kondisi darurat.

Karena geram, supir ambulans itu pun turun dan menegur pengemudi mobil tersebut.

Namun demikian, belum jelas ihwal kronologi kejadian tersebut. Termasuk motif pengendara mobil mini bus itu menghalangi laju kendaraan ambulans.

Kendati begitu, aturan hak prioritas jalan untuk mobil ambulans sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan.

Dalam aturan tersebut disebutkan, mobil ambulans, mobil pemadam, hingga pimpinan negara diwajibkan untuk didahulukan terlebih dahulu di jalan raya.

Pada pelanggar yang menghalangi perjalanan mereka dapat dikenakan sanksi.

Di antaranya, denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal selama satu bulan.

Jika merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, pengemudi Nissan Juke sudah masuk dalam pelanggaran hukum lalu lintas.

Sebab dengan jelas menghalang-halangi salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.

Jarang Diketahui Pekerjaan Asli Istri Nadiem Makarim Buat Kagum, Lihat Sumber Uang Franka Franklin

Dalam pasal 134 tersebut, ambulans berada di posisi kedua setelah pemadam kebakaran yang mendapat prioritas di jalan raya.

Berikut urut-urutan tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya:

Halaman
1234
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved