Ada Lagi Mobil Halangi Ambulans Darurat, Sampai Disemprot Warga, Fakta Baru: Polisi Belum Bertindak
Belum seminggu kejadian mobil buat meninggal pasien di ambulans, kejadian serupa kembali terjadi, sampai menuai emosi warga dan pengendara lain.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Jadi jelas, aksi pengemudi Nissan Juke tersebut tak patut ditiru dan masuk pelanggaran hukum karena bila saja ambulans membawa pasien kritis yang butuh pertolongan medis cepat.
Artikel di atas telah tayang di GridHot.ID dalam judul Suara Sirine Bergema, Mobil Nissan Juke Nekat Halangi Ambulans Hingga Dihampiri Pengendara Lain, Polisi Minta Hal Ini