Berita Viral
Nasib Wanita Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral, Derita Gangguan Jiwa dan Kini Meninggal Dunia
Pelaku pembakar bendera merah putih, MA (33), yang videonya sempat viral di media sosial, dikabarkan meninggal dunia.
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat sosok wanita pembakar bendera merah putih yang viral di media sosial?
Wanita pembakar bendera merah putih itu kabarnya menderita gangguang jiwa.
Kini, wanita pembakar bendera merah putih, MA (33), yang videonya sempat viral di media sosial, dikabarkan meninggal dunia.
MA yang merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, itu meninggal dunia di Rumah Sakit Maria Regina pada Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 13.15 WIB.
Sebelum meninggal dunia, MA divonis sebagai penderita gangguan kejiwaan.
• Putri Pelatih Persela Positif Covid-19, Program Latihan Laskar Joko Tingkir Tetap Sesuai Jadwal
• 3 Perguruan Tinggi di Malang Masuk 17 Besar Perolehan Pendanaan PKM Paling Banyak, UB Termasuk
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, meninggalnya MA itu bukan karena penyakit psikis, melainkan karena penyakit fisik.
“Yang bersangkutan meninggal dunia dikarenakan sakit yang dialaminya, yaitu gula darah atau diabetes. Jadi bukan karena penyakit psikis,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).
MA sendiri telah dinyatakan sebagai orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) setelah diobservasi tim dokter RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil observasi diketahui bahwa MA mengidap halusinasi, sehingga dia membakar Bendera Merah Putih lalu mengunggahnya ke media sosial.
• Momentum Kemerdekaan RI, Unitomo Luncurkan Ebook Merdeka Berpikir Hasil Karya Civitas Akademika
• Kak Seto Sebut Hukuman 2 Tahun Penjara untuk Pelaku NF Sudah Baik: Kalau Bebas Justru Tidak Tepat
Diketahui, video pembakaran Bendera Merah Putih itu viral dan menghebohkan warganet pada awal Agustus 2020 lalu.
MA lalu ditangkap aparat Polres Lampung Utara di kediamannya di Sribasuki, Lampung Utara.
MA sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Bendara Merah Putih ini.
Namun, dia tidak ditahan karena menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Yang bersangkutan sudah memiliki riwayat pengobatan kejiwaan sebelumnya,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Wanita di Lampung Sengaja Bakar Bendera Merah Putih, Keyakinannya PBB Tak Akui Indonesia

Heboh di media sosial aksi seorang wanita bakar bendera merah putih.
Perbuatannya itu dilakukan secara sengaja.
Menurut keyakinannya, alasan wanita itu membakar bendera merah putih karena PBB tak mengakui negara Indonesia.
Polisi menyebut pelaku kerap memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Akibatnya, pelaku harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Provinsi Lampung.
Seorang pemilik akun Facebook berinisial MA (33) ditangkap polisi seusai aksinya membakar bendera Merah Putih viral di media sosial.
Kejadian tersebut diduga merupakan kasus seperti Sunda Empire.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kegiatan penangkapan pelaku tersebut setelah kasus pembakaran bendera merah putih itu viral di media sosial.
• Anton J-Rocks Ngaku Baru 1 Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun, Polisi: Cuma Pengguna, Bukan Pemasok
• Jadi Calon Pelatih Baru Arema FC, Carlos Carvalho de Oliveira: Secara Lisan Kami Sudah Sepakat
Dia mengatakan pihaknya kemudian mencari identitas pemilik akun Facebook tersebut.
Tak butuh waktu lama, ternyata pelaku merupakan seorang wanita yang tinggal di wilayah Lampung Utara.
"Ternyata disitu ada identitas daripada pemilik akun medsos itu beralamat di wilayah Lampung Utara. Jadi perintah kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, setiap anggota Polri tuh harus pro aktif, partnership dan problem solving jadi proaktif itu harus cepet menjemput bola apa sih kejadian yang ada di lapangan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
MA ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan aksi membakar bendera merah putih. (Tribun Lampung)
Setelah mendapatkan identitas dan lokasi pelaku, pihaknya menggelar penangkapan terhadap seorang wanita berinisial MA pada Minggu (2/8/2020) malam.
Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.
"Kemudian setelah didapat disana kemudian juga didapat juga barang bukti yang ada salah satunya adalah identitas atau tanda pengenal KTP, SIM dan lain-lain," jelasnya.
• Lestarikan Permainan Tradisional, Warga Gresik Adakan Lomba Layang-layang Meriahkan HUT ke-75 RI
• Kader dan Simpatisan PAN Kediri Total Mendukung Pasangan Dhito-Dewi di Pilkada 2020
Kepada kepolisian, MA mengakui perbuatannya terkait pembakaran bendera.
Menurut Pandra, pelaku melakukan aksi tersebut juga dengan sengaja.
"Dia melakukan pembakaran ini dengan sengaja karena menurut keyakinan dia ini bendera ini tidak sesuai bahasanya ya artinya dia mendapat suatu informasi itu sih secara teknis sih tapi secara umumnya kan ditanya apa sih alasannya? Bahasanya dia itu PBB itu tidak mengakui negara Indonesia yang diakui adalah kerajaan Mataram," ungkapnya.
Dia menyampaikan pelaku kerap memberikan keterangan yang tidak jelas dan berubah-ubah.
Diduga, kasus tersebut selayaknya kasus Sunda Empire yang sempat viral di Indonesia.
"Mungkin kayak kejadian sebelumnya ya. Ada Sunda Empire dan sebagainya. Kita enggak tau ya. Kita enggak boleh berasumsi dulu, kenapa sih dia melakukan pembakaran itu, menurut keyakinan dia bahwa Indonesia bagian dari negara Mataram," pungkasnya.
(Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta di Balik Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih yang Meninggal