Pilkada Sidoarjo
Pendaftaran Pilkada Sidoarjo Dibuka 4 September, Bawaslu: Semua Peraga Kampanye Harus Dibongkar H -2
Bawaslu Sidoarjo umumkan dua hari sebelum pendaftaran Pilkada Sidoarjo 2020 semua spanduk dan baliho harus sudah dibongkar: tidak ada pengecualian.
Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dibuka mulai 4 September 2020.
Dua hari sebelum pendaftaran Pilkada Sidoarjo 2020, semua spanduk dan baliho yang terpasang di pinggir-pinggir jalan harus diturunkan alias dibongkar.
Menurut Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sidoarjo M Rosul, ketentuan tersebut berlaku untuk semua bakal calon.
• Nahas Relawan Pemakaman Covid-19 Mojokerto 4 Bulan Tak Gajian, Dana Rp 83 Juta Beku di Pemda
• Tak Sadar Percikan Las Sambar Tiner, Toko Bangunan di Lamongan Hangus Dilahap Api 3 Jam
"Tidak ada pengecualian, semua spanduk, baliho, poster, dan sebagainya harus diturunkan H -2 sebelum pendaftaran," kata Rosul, Minggu (23/8/2020).
Diakuinya, hal ini menjadi problem, karena Bawaslu tidak punya hak untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga atau berbagai poster dan baliho bakal calon yang selama ini sudah bertebaran.
"Itu ranahnya Satpol PP. Sehingga kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo dan Satpol PP terkait keberadaan poster dan baliho yang bertebaran tersebut," lanjut Rosul.
• Lawan DBD di Musim Penghujan, DWP Surabaya: Dokter Cilik Bisa Berperan Sebagai Detektif Nyamuk
• Persiapan Jelang Liga 1 2020, Budi Sudarsono Berencana Rekrut Pemain U-20 Asli Kediri
Dalam urusan ini, landasan hukumnya memang Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomer 81 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame. Dan itu memang ranahnya Satpol PP.
Beberapa bulan terakhir, baliho dan berbagai poster gambar bakal calon memang bertebaran hampir di semua wilayah di Sidoarjo. Di jalan-jalan protokol, jalan desa, di kota sampai ke pelosok-pelosok desa.
Ironisnya, poster dan baliho itu banyak juga dipasang di pohon. Berdiri di area hijau, media jalan, dan sebagainya.
"Pelanggaran itu ranahnya Pemkab Sidoarjo, karena melanggar Perbup. Sementara Bawaslu sejauh ini belum bisa bertindak karena di luar wewenang kami," kata Kordinator Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha.
Ya, sebagaimana tertuang dalam Bab IV pasal 20 Perbup 81/2017, ada 9 area yang dilarang untuk dipasangi papan reklame. Termasuk di median jalan atau pulau jalan, menempel pada gedung atau halaman kantor-kantor milik Pemerintah, tempat ibadah, pendidikan, cagar budaya atau museum, dan jalur hijau atau taman kota.
Penulis: M Taufik
Editor: Heftys Suud