Virus Corona di Kediri
Di Kota Kediri, Warga Tidak Pakai Masker Saat Beraktivitas di Tempat Umum Dihukum Push Up
petugas sewaktu melakukan patroli gabungan di Pasar Loak Jl Padang Padi dan Pasar Grosir di Jl Super Semar, Kota Kediri. Patroli gabungan
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Patroli gabungan pencegahan penularan Covid-19 selain melakukan sosialisasi protokol kesehatan mulai memberikan sanksi sosial bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum, Senin (24/8/2020).
Seperti dilakukan petugas sewaktu melakukan patroli gabungan di Pasar Loak Jl Padang Padi dan Pasar Grosir di Jl Super Semar, Kota Kediri. Patroli gabungan ini melibatkan personel Satpol PP bersama Polri dan TNI.
Di antara pedagang ternyata masih dijumpai ada yang masih belum memakai masker. Petugas selanjutnya memberikan teguran untuk memakai masker.
Bagi yang belum memiliki masker, petugas juga memberikan masker gratis untuk dipakai. Namun sebelumnya mendapatkan sanksi sosial seperti push up atau menghafal Pancasila.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, upaya pembinaan diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
"Sanksi sosial membaca Pancasila dan push up," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
• Jelang Liga 1 2020, Budi Sudarsono Kantongi 3 Pemain U-20 Asli Kediri Buat Gabung ke Tim Macan Putih
• BREAKING NEWS: Eks Pasien Covid-19 Ponorogo Dipulangkan dalam Kondisi Buruk, Warga Geruduk Puskesmas
• Motif Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Terkuak, Total Ada 12 Pelaku, Sewa Pembunuh Bayaran Rp 200 Juta
Patroli gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Jatim Bermasker dan Instruksi Presiden No 6 /2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kegiatan patroli intensif ini bakal berlangsung selama sebulan penuh dengan sasaran penegakan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.(dim/Tribunjatim.com)