Tak Terima Putrinya Sebulan Diculik, Sang Ibu Berencana Pisahkan dari Duda Beranak Tiga: Biar Lupa
Rencana besar sudah disiapkan R (35) bila putri sulungnya, F (14), kembali ke pelukannya. Apakah itu?
Dalam kasus ini penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.
• Sosok Tak Biasa Orang Tua Hotman, Terkuak Pekerjaan Banting Tulang Asuh Anak, Foto di Belanda Viral
• 2 Cara Mudah Klaim Token Listrik PLN Gratis Bagi UMKM, Subsidi Diperpanjang hingga Desember 2020
Tingkah Duda 41 Tahun yang Bawa Kabur Bocah Tidak Merasa Bersalah

Wawan Gunawan (41) pelaku yang membawa kabur gadis belia F (14) asal Cengkareng tak merasa bersalah atas aksinya.
Tak cuma membawa kabur, sebelumnya Wawan Gunawan juga telah mencabuli F hingga kemudian hamil dan melahirkan.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsyan Khadafi menyatakan, Wawan Gunawan merupakan tetangga F.
Lalu, pelaku mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019.
"Setelah bersetubuh, ternyata korban hamil," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsyan Khadafi pada Jumat (21/8).
• Akhir Pencarian Gadis 14 Tahun Dibawa Kabur Duda 3 Anak, Kondisi Pasca Melahirkan Miris, Kurusan
• Oktober, Petani di Situbondo Masuk Musim Tanam Padi: Minta Tolong Air Irigasi Tidak Tersendat-sendat
Selanjutnya pada Maret 2020, ibu korban berinisial RW curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan membawanya ke rumah sakit.
Ternyata, anak tersebut telah hamil lima bulan.
Setelah diketahui hamil, korban F menjawab bahwa yang menghamili adalah tersangka Wawan.
Meski demikian, Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban sehingga RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Genap sembilan bulan hamil, F melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh orang tua korban.
"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Arsya.
• Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Rapat Koordinasi dengan Panwascam Penanganan Pelanggaran Pemilu
• Pemkab Pamekasan Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni, Bupati Baddrut Pastikan Warga Hidup Layak dan Sehat
Dalam pelarian, F kabur dengan Wawan membawa sepeda motor.
Motor itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup selama melarikan diri.