Berlaku di Kota Malang, Denda Rp 100 ribu dan Sanksi Sosial Bagi Masyarakat yang Tidak Pakai Masker
Masyarakat Kota Malang dikenakan denda Rp 100 ribu dan mendapat sanksi sosial jika tak memakai masker.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 resmi diberlakukan di wilayah Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020.
"Menindaklanjuti adanya Inpres No 6 Tahun 2020, Pemkot Malang telah melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020. Sehinnga saat ini telah menjadi Perwali Nomor 26 Tahun 2020. Dan insya Allah, berkasnya hari ini sudah finalisasi oleh Pemprov Jawa Timur dan aturannya akan diterapkan besok," ujarnya kepada TribunJatim.com usai melakukan Apel Pencanangan Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Balai Kota Malang, Senin (24/8/2020).
• Akhirnya Calon Mantu Idaman Umi Kalsum Bocor, Sosok Jauh Bukan Artis, Ayu Ting Ting Siap Dipinang?
• Cerita Sebenarnya Hilangnya Ehsan di Hutan Bambu, Tetangga Syok Punggungnya Ditepuk, Relawan Bingung
Dirinya menjelaskan bahwa penegakan disiplin dalam aturan tersebut, mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.
"Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker. Punishment atau hukuman akan diterapkan jika masyarakat betul betul membandel tidak memakai masker," tambahnya.
Pria berkacamata itu juga mengungkapkan bahwa ada dua jenis sanksi yang diterapkan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut.
• Balasan Istri Rizki DA seusai Diterpa Gosip & Diserang Ibu, Nadya Minta Tolong, Kakak: Kami Tutup
Yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu dan sanksi sosial berupa melakukan bersih-bersih selokan, gorong-gorong, serta menyapu jalan.
Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan bahwa kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan selama satu bulan.
"Ada sebanyak 200 personil yang dikerahkan dalam kegiatan pendisplinan tersebut. Selain melakukan penegakan disiplin bersama Kodim 0833 Kota Malang dan Pemkot Malang, kami pun juga akan membagikan masker kepada masyarakat," tandasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani
• Bos Hand Sanitizer Surabaya Dituntut Penjara 9 Bulan, Bahayakan Konsumen: Tak Punya Izin Edar
• Izin Penambangan Pasir di Lumajang Rencananya Dibuka Lagi, Pemkab Siapkan E-pajak Pasir