Pilkada Blitar
Jelang Pendaftaran Pilkada Blitar 2020, KPU: Calon dari DPRD Harus Mundur dari Jabatan Anggota Dewan
KPU Kota Blitar tegaskan syarat calon dari DPRD yang bakal maju Pilkada Blitar 2020: harus mengundurkan diri dari jabatan anggota dewan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Anggota DPRD yang akan maju Pilkada Blitar 2020 harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan.
Hal itu menjadi salah satu syarat bagi calon dari anggota DPRD saat mendaftar pencalonan Pilkada Blitar di KPU Kota Blitar.
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan ada syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon saat mendaftar Pilkada Blitar di KPU.
• Komentar Pedas Jacksen F Tiago Terkait Liga 1 2020 Bergulir Tanpa Degradasi: Tidak Masuk Akal
• Tip Padu-padan Baju Oversized Ala Stylist Chelshea Flo, Pilih Ukuran Tepat: Badan Jangan Tenggelam!
Syarat calon, yaitu, yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi calon. Misalnya, KTP, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, dan surat keterangan dari kepolisian.
Sedang syarat pencalonan, yaitu, yang berkaitan dengan partai politik yang akan mengusung pasangan calon.
Misalnya, surat rekomendasi dari partai politik yang harus ditandatangani ketua dan sekretaris dan surat keputusan (SK) kepengurusan partai politik.
• Respon Manajemen Arema FC Soal Kritikan di Akun Instagram Klub: Seperti Jamu, Pahit Tapi Menyehatkan
• Jadi Tahanan Kota dan Tak Ditahan di Rutan, Vanessa Angel Jalani Sidang Kasus Narkotika Pekan Depan
Tetapi, kata Umam, untuk calon yang dari anggota DPRD juga ada syarat harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dewan saat mendaftar di KPU.
Saat mendaftar ke KPU, calon dari anggota DPRD harus membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Selanjutnya, dalam proses pendaftaran, calon dari anggota DPRD segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD ke Gubernur Jatim.
Sambil menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur keluar, calon harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan SK pemberhentian masih dalam proses yang dibuatkan oleh instansi terkait.
"Sampai penerbitan SK pemberhentian tetap dari Gubernur keluar. Masa penerbitan SK pemberhentian tetap maksimal sebelum pemungutan suara," kata Umam, Selasa (25/8/2020).
Dikatakannya, untuk calon petahana tidak ada kewajiban mundur dari jabatannya. Calon petahana hanya diwajibkan cuti di luar tanggungan negara di masa kampanye.
"Kalau calon petahana cukup cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye," ujarnya.
Umam menyatakan, pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Blitar di KPU akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.
Menjelang pendaftaran Pilkada Blitar, KPU sudah menyerahkan SK KPU Kota Blitar terkait pencalonan.