Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Blitar

Jelang Pendaftaran Pilkada Blitar 2020, KPU: Calon dari DPRD Harus Mundur dari Jabatan Anggota Dewan

KPU Kota Blitar tegaskan syarat calon dari DPRD yang bakal maju Pilkada Blitar 2020: harus mengundurkan diri dari jabatan anggota dewan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Juni 2020. 

SK KPU terkait pencalonan itu diserahkan ke partai politik, Bawaslu Kota Blitar, dan pimpinan DPRD Kota Blitar.

"Nanti, pada 28 Agustus 2020 sampai 3 September 2020, kami akan mengumumkan pendaftaran calon," katanya.

Seperti diketahui, ada salah satu calon dari anggota DPRD Kota Blitar yang ikut maju di Pilwali Blitar 2020. Salah satu anggota DPRD Kota Blitar itu, yakni, Yasin Hermanto.

Yasin maju sebagai calon wakil wali kota mendampingi calon wali kota, Henry Pradipta Anwar yang diusung PKB.

Di DPRD Kota Blitar, Yasin menjabat sebagai wakil ketua. Yasin juga menjabat sebagai Ketua Tanfidz DPC PKB Kota Blitar.

Yasin menyatakan siap mundur dari anggota DPRD Kota Blitar begitu sudah mendaftar di KPU Kota Blitar.

Dia sudah menyiapkan tim untuk mengurus pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kota Blitar.

"Iya betul, saat mendaftar sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota di KPU, saya harus mengundurkan diri dari jabatan anggota dewan. Sudah ada tim yang akan mengurusi pengunduran diri saya dari jabatan anggota dewan," katanya.

Penulis: Samsul Hadi

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved