Virus Corona di Blitar
Pemkab Blitar Dukung Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020, Tegakkan Hukum Pelanggaran Protokol Covid-19
Pemkab Blitar siap mendukung Inpres No 6 Tahun 2020. Tegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkab Blitar siap mendukung penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Untuk itu, Pemkab Blitar bersama Polres Blitar dan TNI membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan Inpres No 6 Tahun 2020, guna mencegah sebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Achmad Cholik mengatakan, Pemkab Blitar bersama Polres Blitar dan TNI membentuk Satgas bersama untuk melaksanakan Inpres No 6 Tahun 2020.
Satgas bersama ini bertugas meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar.
"Intruksi Presiden kami tindak lanjuti dengan pembentukan Satgas bersama. Untuk Pemkab, oordinatornya dijabat kepala Satpol PP," kata Cholik usai pencanangan Inpres No 6 Tahun 2020 bersama Polres Blitar dan TNI di halaman parkir Pasar Wlingi, Senin (24/8/2020) malam.
Dikatakannya, anggota Satgas bersama terdiri atas gabungan TNI, Polri, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blitar.
Satgas akan meningkatkan pendisiplinan dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, Pemkab Blitar sudah mengeluarkan Perbup No 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Tatanan Kehidupan Baru sebelum Inpres No 6 Tahun 2020 keluar.
Perbup itu juga untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Perbup itu juga sudah mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mulai sanksi administrasi, sanksi sosial, dan sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Wakapolres Blitar, Kompol Himawan yang hadir dalam acara itu mengatakan mendukung penuh Pemkab Blitar untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Dia meminta Pemkab mengedepankan tindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kami akan mengawal peningkatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Blitar," katanya.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Heftys Suud