Baru Bebas 2 Bulan Dari Penjara, Residivis Begal di Blitar Kembali Ditangkap Usai 18 Kali Beraksi
Satreskrim Polres Blitar membekuk pelaku perampasan atau begal yang beberapa kali beraksi. Pelaku, yaitu, David Andriawan (28),
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Pelaku begal bernama David Andriawan (28), warga Gandusari, Blitar, ditangkap setelah melakukan 18 aksi kejahatan dalam 2 bulan usai bebas dari penjara pada 17 Agustus 2025.
- David merupakan residivis dan telah 4 kali masuk penjara atas kasus pencurian dan penjambretan. Ia ditangkap di Jalan Raya Kandat, Kediri, setelah aksi kejar-kejaran dengan polisi.
- Sasaran utama pelaku adalah perempuan, dan ia juga mencuri motor yang ditinggal dengan kunci menancap.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar membekuk pelaku perampasan atau begal yang beberapa kali beraksi di wilayahnya. Pelaku, yaitu, David Andriawan (28), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dalam kurun waktu dua bulan, David sudah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Blitar.
"Pelaku merupakan residivis. Dia (pelaku) sudah empat kali masuk penjara kasus pencurian dan penjambretan," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (13/10/2025).
Arif mengatakan, pelaku melakukan sejumlah aksi pencurian setelah keluar dari penjara. Pelaku keluar dari LP Tulungagung pada 17 Agustus 2025.
Dalam kurun waktu dua bulan setelah bebas dari penjara mulai Agustus-September 2025, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 18 lokasi di Blitar.
"Pelaku ditangkap pada 7 Oktober 2025 di Jalan Raya Kandat Kabupaten Kediri. Petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Begal Sadis di Sampang, Ojol Asal Sidoarjo Dibakar Penumpang dan Motor Dirampas
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, tiga unit ponsel, dan lima unit sepeda motor.
Sedang satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Dalam setiap aksinya, pelaku membuang ponsel milik korban. Sedang uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lagi. Sasaran aksi kejahatan pelaku mayoritas perempuan," katanya.
Dikatakannya, salah satu barang bukti, yaitu Yamaha Mio hasil perampasan di dalam hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, ditinggalkan pelaku di dekat pos pangkalan ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut setelah menggunakannya untuk aksi penjambretan.
"Selain melakukan perampasan, pelaku juga mencuri sepeda motor dengan memanfaatkan kelengahan korban yang membiarkan kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan," ujarnya.
Baca juga: Begal di Trenggalek Ngaku Polisi, Bawa Lari Sepeda Motor Anak Gadis Pulang Sekolah
Untuk itu, Arif mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap kendaraan pribadi dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah.
"Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan," pungkasnya.
Baca juga: Driver Ojol Asal Sidoarjo Dibegal Penumpang di Sampang, Tubuh Dibakar Sebelum Motor Dibawa Kabur
Mahar Cek Rp3 M Mbah Tarman Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsu, Kapolres Bakal Periksa para Saksi |
![]() |
---|
Ternyata Mahar Mbah Tarman Tak Cuma Cek Rp 3 Miliar, Namun Vendor Belakangan Tampak Gelisah |
![]() |
---|
Jawa Timur Pecahkan 2 Rekor MURI di HUT ke-80, Gubernur Khofifah: Persembahan Harmoni Generasi Emas |
![]() |
---|
40 Benda Bersejarah Hilang Dari Museum Cakraningrat Bangkalan, Termasuk Piring Era Dinasti Ming |
![]() |
---|
Bapak dan Anak di Jember Tewas saat Hendak Memasukkan Kambing ke Kandang, Tertimpa Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.