Pria di Malang Nekat Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, Aksinya Terbongkar Polisi, Lihat Endingnya
Kirim paket ganja melalui sebuah ekspedisi barang, pria asal Kota Malang dibekuk Polsek Sukun.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kirim paket ganja melalui sebuah ekspedisi barang, pria asal Kota Malang dibekuk Polsek Sukun.
Ungkap kasus tersebut bermula ketika petugas perusahaan ekspedisi barang yang berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang mencurigai sebuah paket, Selasa (4/8/2020) siang.
Setelah dibuka dan diperiksa, paket tersebut ternyata berisi ganja kering seberat 820 gram.
"Dari temuan itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk memeriksa siapa pengirim barang ganja kering tersebut," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com, Selasa (25/8/2020).
• Anton J-Rocks Ngaku Baru 1 Kali Pakai Ganja Setelah 7 Tahun, Polisi: Cuma Pengguna, Bukan Pemasok
Dari hasil penyelidikan, diketahui pengirim barang adalah tersangka Agus Adi Prastyo (inisial AAP) (37), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kec. Sukun, Kota Malang.
Anggota Polsek Sukun langsung bergerak cepat menangkap tersangka AAP di kediamannya. Untuk dibawa ke Mapolsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan AAP, diketahui barang haram itu milik tersangka Budi Wahyono (inisial BW) (38), warga Jalan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Petugas kemudian menangkap BW di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba ganja," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka BW adalah :
-) 5 plastik berisi ganja seberat 3,3 kg
-) 1 kotak alat pres kayu berisi ganja seberat 340 gram
-) 1 kotak plastik warna putih berisi ganja 350 gram
-) 1 plastik kresek hitam berisi ganja 444,01 gram
-) 1 buah HP Nokia
-) 2 buah timbangan
-) 1 cutter
-) 2 buah pak plastik bening
-) 1 buah lakban warna hitam.
Sehingga total barang haram yang diamankan oleh polisi adalah sekitar 4,5 kg ganja.
Diketahui tersangka BW mendapatkan ganja dari seseorang berinisial Z. Dimana ganja yang dikirim Z adalah seberat 10 kg.
"Ganja 10 kg itu dikirim melalui ekspedisi kereta api dari Jawa Tengah. Kemudian tersangka BW mengambil ganja itu di stasiun. Kami hanya dapat mengamankan 4,5 kg ganja dari tangan tersangka, karena sebagian ganja telah rusak saat pengiriman dan sebagian ganja lainnya telah dijual oleh tersangka," bebernya.
Mantan Kapolres Batu itu juga menambahkan bahwa tersangka BW dan AAP bertugas sebagai pengedar dan kurir narkoba dari Z.