Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banyak Warga Keluhkan Fasilitas Rusak, Pemkot Malang Ingatkan Developer Serahkan PSU Fasum-Fasos

Banyak warga mengeluh soal fasilitas umum yang rusak di kawasan perumahan kepada Pemerintah Kota Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Hadi Santoso. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Banyak warga mengeluh soal fasilitas umum yang rusak di kawasan perumahan kepada Pemerintah Kota Malang.

Akan tetapi, keluhan tersebut hanya dapat diserap oleh Pemkot Malang, mengingat masih banyaknya developer yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas ( PSU ) kepada Pemkot Malang.

Padahal, penyerahan PSU tersebut merupakan hal wajib yang harus dilakukan developer agar pemeliharaan fasilitas umum dapat dicover oleh Pemkot Malang.

Oleh karenanya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso meminta agar para developer menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang.

"Kami mohon kepada seluruh developer agar menyerahkan PSU ke kami. Biar fasilitas umum (fasum) bisa kami pelihara dan tidak membebani mereka (developer) lagi," ujarnya, Rabu (26/8/2020).

"Misalkan kalau ada kerusakan kami tidak bisa benahi. Biar masyarakat kalau tiap ada jalan yang rusak laporannya ke kami," ucap pria yang akrab disapa Soni tersebut.

Proses Gugatan Sengketa Calon Perseorangan di Malang Bisa Pengaruhi Tahapan Pilkada 2020

Puskesmas Kedungkandang Kota Malang Ditutup Total Tiga Hari, Pemberitahuan Dilakukan Mendadak

Dari data yang dimiliki DPUPRPKP Kota Malang, ada 339 pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Malang dari total 356 pengembang yang terdata.

Artinya, baru 17 pengembang saja yang sudah menyerahkan PSU sebagaimana aturan yang ada.

Oleh karenanya, Soni meminta agar developer segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang untuk mengcover sejumlah kawasan yang fasumnya kurang terpelihara.

Meski kata Soni, pihaknya telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada para developer ataupun pengembang tersebut.

"Sebenarnya mekanisme penyerahan PSU itu ada dua. Pertama developer bisa menyerahkan langsung kepada kami. Kedua, masyarakat sendiri yang menyerahkan langsung kepada kami melalui mekanisme yang kami tetapkan sesuai SOP kami misalkan, developernya telah pergi," ucapnya.

Pria Kota Malang Kirim Ganja 820 Gram Lewat Ekspedisi, Berujung Ancaman Penjara 20 Tahun

Ancang-ancang Sekolah Masuk, Wali Kota Malang Wajibkan Guru Lakukan Rapid Test dan Tes Swab Covid-19

Soni menjelaskan, nantinya dalam penyerahan tersebut developer harus menunjukkan desain set plannya.

Misalkan, dulu lebar jalannya lima meter, saat ini juga harus sama lima meter.

Hal tersebut dilakukan agar PSU yang DPUPRPKP terima sesuai dengan data riil yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved