Ingat Kasus Anggota DPRD yang Ngamuk di Pendopo Tulungagung, Bupati Sudah Maafkan Pelaku
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan anggota DPRD Tulungagung mengamuk di pendopo Tulungagung, Suharminto mengadakan perjanjian damai.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
“Perkara ini juga bukan karena utang piutang. Menagih utang juga gak ada,” ucap Suharminto.
AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, perkara yang menjerat Suharminto adalah delik aduan.
Karena pelapor sudah mencabut laporannya, maka perkara ini akan dihentikan.
Apalagi dua belah pihak sudah sepakat dengan perjanjian damai.
“Karena laporannya sudah dicabut dan ada upaya damai, apalagi yang dipermasalahkan?” ujar AKBP Eva Guna Pandia.
Kasus ini bermula saat Suharminto dan rekannya, Yoyok datang ke pendopo pada 29 Mei 2020 malam.
Namun karena tidak bertemu dengan bupati, mereka ngamuk dengan mengeluarkan ancaman.
Yoyok sempat memecahkan toples berisi kue nastar di ruang tamu pendopo.
Sebelum pulang, Yoyok juga melemparkan botol minuman keras ke tengah pendopo.
Yoyok kemudian dijerat dengan tindak pidana ringan, dengan hukuman denda Rp 300.000.
Kepada TribunJatim.com, Suharminto mengaku saat itu ingin bertemu dengan Maryoto karena ada perkara utang piutang.
Atas laporan dari Maryoto Birowo, Suharminto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun pejara.
Penyidik juga menjerat Suharminto dengan pasal 315 KUH Pidana, dengan ancaman paling lama empat bulan dua minggu.