Ingat Kasus Anggota DPRD yang Ngamuk di Pendopo Tulungagung, Bupati Sudah Maafkan Pelaku
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan anggota DPRD Tulungagung mengamuk di pendopo Tulungagung, Suharminto mengadakan perjanjian damai.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan anggota DPRD Tulungagung mengamuk di pendopo Tulungagung, Suharminto mengadakan perjanjian damai.
Ini terkait dengan perkara pengancaman Suharminto kepada Maryoto Birowo, yang tengah diproses di Polres Tulungagung.
Kesepakatan damai ini dilakukan di Mapolres Tulungagung, disaksikan Kapolres Tulugagung, AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (26/8/2020) sore.
Maryoto Birowo mengatakan, dua belah pihak sudah saling memaafkan.
• Tersangkut Sabu-sabu, Lima Pemuda Kecamatan Ngantru Tulungagung Diringkus Polisi
Maryoto Birowo mengaku dalam perkara ini berusaha menempatkan diri sebagai bapaknya seluruh orang Tulungagung.
Namun karena kejadiannya di pendopo kabupaten, simbol rumah rakyat Tulungagung, ia meminta Suharminto meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tulungagung.
“Yang terutama minta maaf kepada masyarakat Tulungagung. Sebagai bapak, saya juga memaafkan,” ujar Maryoto Birowo.
Selain itu, Maryoto Birowo juga meminta agar Suharminto tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran, agar ke depan tidak terulang lagi.
Sebelumnya, Suharminto sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Tidak ada tekanan. Laporan akan segera dicabut, karena sudah saling memaafkan,” ujar Maryoto Birowo.
Sementara Suharminto alias Bedut langsung mengucapkan permohonan maaf di depan AKBP Eva Guna Pandia dan Maryoto Birowo.
Atas nama pribadi Suharminto juga meminta maaf kepada masyarakat Tulungagung secara umum.
Kejadian di Pendopo Kabupaten Tulungagung disebutnya karena khilaf.
“Perkara ini juga bukan karena utang piutang. Menagih utang juga gak ada,” ucap Suharminto.
AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, perkara yang menjerat Suharminto adalah delik aduan.
Karena pelapor sudah mencabut laporannya, maka perkara ini akan dihentikan.
Apalagi dua belah pihak sudah sepakat dengan perjanjian damai.
“Karena laporannya sudah dicabut dan ada upaya damai, apalagi yang dipermasalahkan?” ujar AKBP Eva Guna Pandia.
Kasus ini bermula saat Suharminto dan rekannya, Yoyok datang ke pendopo pada 29 Mei 2020 malam.
Namun karena tidak bertemu dengan bupati, mereka ngamuk dengan mengeluarkan ancaman.
Yoyok sempat memecahkan toples berisi kue nastar di ruang tamu pendopo.
Sebelum pulang, Yoyok juga melemparkan botol minuman keras ke tengah pendopo.
Yoyok kemudian dijerat dengan tindak pidana ringan, dengan hukuman denda Rp 300.000.
Kepada TribunJatim.com, Suharminto mengaku saat itu ingin bertemu dengan Maryoto karena ada perkara utang piutang.
Atas laporan dari Maryoto Birowo, Suharminto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun pejara.
Penyidik juga menjerat Suharminto dengan pasal 315 KUH Pidana, dengan ancaman paling lama empat bulan dua minggu.