Kuli di Madiun Nekat Gondol 9 Pompa Air di Sawah Lalu Jual di Facebook, Terungkap Modus Pencurian
Iyan hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler petugas kepolisian di Polres Madiun, setelah ketahuan mencuri sembilan mesin pompa air.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sofiyan Abdul Aziz alias Iyan (28) hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler petugas kepolisian di Polres Madiun, Rabu (26/8/2020).
Warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, itu ditangkap polisi lantaran terbukti mencuri sembilan mesin pompa air.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli ini ditangkap pada 6 Juli 2020, di daerah Mejayan, Madiun.
Tersangka terbukti mencuri sembilan unit mesin pompa air di area persawahan di dua kecamatan.
"Tersangka telah melakukan tindak pencurian di dua TKP, dan dua waktu yang berbeda.
Pertama di Garon, Kecamatan Balerejo, sebanyak empat mesin pompa air dan di persawahan di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun sebanyak lima mesin pompa air. Jadi total ada sembilan pompa air," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto.
AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, tersangka sering melewati area persawahan dan melihat mesin pompa air saat berangkat dan pulang bekerja.
• Terdongkrak Libur Panjang, Jumlah Penumpang KA Daop 7 Madiun Mengalami Kenaikan Signifikan
• Mulai Besok, Warga Kabupaten Madiun yang Tak Pakai Masker Siap-siap Dapat Hukuman
Terdesak kebutuhan ekonomi, munculah niat jahat mencuri mesin pompa air.
"Tersangka mengaku melancarkan aksinya sendirian pada saat tengah malam. Dengan cara melepas karet yang menempel di mesin pompa air, lalu mencopot kerangkanya menggunakan kunci inggris, kemudian diangkut satu per satu menggunakan sepeda motor," kata AKBP Eddwi Kurniyanto.
Dia menuturkan, setelah berhasil mencuri, tersangka menyembunyikan mesin tersebut di semak-semak pohon bambu sekitar gedung SMPN 1 Balerejo Kabupaten Madiun.
Tengah malam saat tersangka pulang kerja, barang curian tersebut diambil untuk kemudian dibawa pulang.
• Undang 7 Ribu Penduduk Rekam KTP-El, Dinas Dukcapil Ponorogo Jamin Tak Ada Penumpukan Massa
• Bupati Mas Ipin Ingin Budaya Ngitung Batih di Trenggalek pada Awal Bulan Suro Terus Terjaga
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan mesin pompa air. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka kerap lewat area persawahan.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil oleh TKP dan keterangan saksi-saksi, didapatkan ciri-cirinya pelaku yang sama dengan tersangka, dan kita lakukan penangkapan," jelas AKBP Eddwi Kurniyanto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febriyanto menjelaskan, tersangka menjual pompa curian itu melalui media sosial Facebook, dengan kisaran harga Rp 300 sampai Rp 400 ribu rupiah per unit. Tersangka menutupi nomor seri mesin menggunakan cat pylox.
"Tersangka menawarkan mesin pompa air ini melalui akun media sosial Facebook, lalu melakukan kesepakatan di ruang inbox, kemudian membuat janji bertemu untuk transaksi cash on delivery atau COD. Dari total sembilan unit mesin pompa yang berhasil dicuri, ada delapan unit yang sudah laku dijual tersangka dan masih ada sisa satu unit," jelasnya.
• Terjadi 4 Kecelakaan di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu Selama Agustus di Wilayah Daop 7 Madiun
• Dirujuk Kembali ke RS karena Kondisi Belum Pulih, Eks Pasien Covid-19 di Ponorogo Minta Pulang
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kunci inggris, gergaji kecil, dua unit handphone dan satu unit motor Honda jenis Vario Nopol AE 5836 HG.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
Editor: Dwi Prastika