Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menaker Sebut Subsidi Gaji Bukan Diundur Apalagi Dibatalkan, BLT Rp 600 Ribu akan Cair Akhir Agustus

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah rumor dibatalkannya program subsidi upah bagi pekerja. Berikut ini penjelasannya!

kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). 

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan Banjir Perceraian dan Janda Baru di Bandung, Psikolog: Covid-19 Perparah Kondisi Sebelumnya

Sosok Cynthia Riza, Mama Muda Istri Giring Ganesha Dukung Suami Jadi Capres, Intip Potretnya

Selain itu peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali."

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Sepekan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Ponorogo Berjalan Kondusif, 3 Sekolah Bersiap Menyusul

Ulah Wanita di Batam Nekat Usap Wajah Pakai Air Liur Jenazah Covid-19, Diciduk Satgas untuk Tes Swab

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

BPJamsostek yang dahulu bernama BPJS Ketenagakerjaan.
BPJamsostek yang dahulu bernama BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa)

Sementara itu Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum bisa dilakukan hari ini.

"Belum (dicairkan)," kata Irvansyah Utoh Banja, Senin (24/8/2020) dikutip dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ).

Meski demikian, Irvansyah Utoh Banja memastikan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berjalan.

Irvansyah Utoh Banja menjelaskan saat ini BPJamsostek telah memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja.

Data ini diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin kemarin di Kantor Menteri Ketenagakerjaan.

Pelajar akan Dapat Bansos Ponsel dan Pulsa, Sri Mulyani: Hanya Mereka dari Keluarga Kurang Mampu

Doyan Gambar Sejak SD, Hari Prasetyo Ciptakan Ilustrasi Jokowi: ‘Shortcut’ Karya Cepat Dikenal Orang

Adapun Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker.

Hal itu untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

"Dari target calon penerima BSU sebanyak 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening," kata Agus Susanto dalam keterangan tertulis, Senin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved