Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Madiun

Ada Polisi Berkuda yang Bakal Menghukum Warga Kabupaten Madiun yang Tak Bermasker

Anggota Bhabinkamtibmas Madiun, Aipda Hendry Setiawan berkeliling tempat publik menunggangi kudanya untuk mensosialisasikan protokol kesehatan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Seorang anggota Bhabinkamtibmas Kabupaten Madiun bernama Aipda Hendry Setiawan berkeliling tempat publik menunggangi kudanya untuk mensosialisasikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19), Kamis (27/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang anggota Bhabinkamtibmas Kabupaten Madiun bernama Aipda Hendry Setiawan mempunyai cara unik untuk mensosialisasikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).

Ia menunggangi kudanya yang bernama Ndaru, berkeliling ke tempat publik yang ramai terdapat warga.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Polres Madiun bersama Forkopimda Kabupaten Madiun telah mencanangkan Inpres no 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan, pada Senin (24/8/2020).

Sejak dilakukan pencanangan, setiap warga Kabupaten Madiun yang kedapatan tidak mengenakan masker akan mendapatkan sanksi sosial.

Sanksi itu bisa berupa hukuman menyanyikan lagu nasional, atau membaca Pancasila di tempat umum.

UPDATE CORONA di Kota Madiun Rabu 26 Agustus, Tambah Dua Warga Positif Covid-19, Satu Orang Sembuh

Kamis (27/8/2020) siang, anggota Polsek Dolopo yang akrab disapa Iwan ini berkeliling ke Pasar Dolopo untuk mensosialisasikan pentingnya memakai masker.

Kali ini, Iwan bertemu dengan seorang tukang parkir yang mengaku lupa tidak mengenakan masker.

Oleh Iwan tukang parkir tersebut diberi hukuman menyanyikan lagu nasional, Garuda Pancasila.

Iwan juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Selain tukang parkir, Iwan juga mendapati seorang penjual bakso yang juga tidak mengenakan masker.

Karena tidak mengenakan masker, tukang bakso ini juga diberikan hukuman menyanyikan lagu nasional.

Bupati Madiun Keluarkan Peraturan Terbaru, Warga yang Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

"Ekonomi harus tetap jalan, tapi protokol kesehatan juga harus diperhatikan," katanya.

Iwan juga memberikan pemahaman bahwa mencari rejeki dengan cara berjualan di tempat umum tidak dilarang, namun harus terap memperhatikan protokol kesehatan.

Ditemui di Pasar Dolopo, Iwan mengaku lebih senang melakukan sosialisasi dengan menunggangi kudanya dibandingkan dengan mengendarai motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved