Kakek 62 Tahun Karaokean Ditemani 4 Wanita, Ada yang Bersuami, Kenakalan Lain Terkuak: di Hotel
Kenakalan kakek 62 tahun di Aceh nekat karaokean ditemani 4 wanita langsung, parahnya tingkah buruknya yang lain juga terkuak.
Lalu, sang kakek bersedia membayar biaya karaoke.
Maka, mereka karaoke dan makan serta minum.
Pengakuan lainnya, sambung Aji, kakek itu mengakui kenakalan yang sudah ia perbuat.
Sang kakek rupanya telah berhubungan intim di salah satu hotel di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
“Jadi sebenarnya mereka ini sudah kenal. Minimal salah satu dari wanita itu punya hubungan. Namun, kejadian hubungan intim itu beberapa waktu lalu di beda kota. Jadi, tak bisa kita proses,” katanya.
Aji menyebutkan, setelah dilakukan pembinaan dan dipanggil orangtua serta menandatangani surat pernyataan, mereka dibebaskan.
“Kami imbau warga jangan melakukan pelanggaran syariat Islam. Kita pastikan razia terus terjadi, titik razia akan berpindah terus-menerus,” pungkas Aji.
Cerita Pilu Bocah SMP Dicabuli Kakek Sejak SD, Berani Lapor Sejak Pelaku Kena Stroke: Diancam Santet
Pelaku kasus ini adalah seorang kakek berusia 53 tahun bernama Syafei, warga Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Syafei tega mencabuli dan menyetubuhi cucu sendiri selama 4 tahun.
Perbuatan itu dilakukan beberapa kali di sebuah rumah di Indralaya, Ogan Ilir, sejak cucunya kelas 5 SD hingga kelas 3 SMP.
Melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), perbuatan sang kakek terbongkar setelah cucunya berani menceritakan kejadian yang menimpanya ke pihak keluarga.
• Gegara Injak Kaki, Kakek di Lamongan Dianiaya Pemuda 35 Tahun, Kepala Robek Kena Pukul Kayu Jati
Pihak keluarga pun kemudian langsung melapor ke polisi.
Dengan tertatih kakek Syafei yang telah kena penyakit stroke itu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir setelah ditangkap oleh personel polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan kakek Syafei dilakukan setelah korban melaporkan perbuatan tersangka ke keluarganya.