Gegara Injak Kaki, Kakek di Lamongan Dianiaya Pemuda 35 Tahun, Kepala Robek Kena Pukul Kayu Jati
Kakek 70 tahun dianiaya pemuda 35 tahun gegara injak kaki. Keduanya tetangga, warga RT 001 RW 04 Desa Sumurgenu, Kecamatan Babat, Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Terkadang, pertengkaran antar tetangga bisa terjadi karena masalah sepele.
Hal itu salah satunya terjadi di RT 001 RW 04 Desa Sumurgenu, Kecamatan Babat, Lamongan.
Gegara kakinya terinjak saat bubaran acara tasyakuran, laki-laki berumur 35 tahun ini tega menghajar Rustam, kakek berusia 70 tahun.
• Menpar Wishnutama: Pemulihan Sektor Wisata Banyuwangi Buka Kembali Lapangan Kerja
• Rapid Test Murah di Stasiun Madiun Buka Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Bayar Rp 85 ribu
Padahal, yang semula menginjak kaki itu adalah Eko Prasetya (35), entah disengaja atau tidak.
Yang jelas peristiwa penganiayaan kakek yang terjadi pada Selasa (28/7/2020) malam itu, membawa pelaku Eko masuk sel tahanan Polres Lamongan.
Dua warga RT 001 RW 04 Desa Sumurgenuk yang bertetangga itu, kini harus berurusan dengan hukum.
• Kisah Politisi yang Buru Tongkat dan Songkok Soekarno, Berujung Pada Kematiannya yang Tragis
• Sapi Kurban Milik Presiden Jokowi Tiba di Masjid Al Akbar Surabaya, Jenis Peranakan Ongole: 1,04 Ton
Rustam melapor ke polisi karena telah dianiaya tersangka Eko.
Menurut pengakuan Rustam kepada penyidik, pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 18.15 WIB, ia sedang menghadiri acara tasyakuran di rumah Mbarno, tetangga depan rumahnya di RT 01 RW 04.
Tersangka Eko juga sama - sama datang diacara tasyakuran. Entah bagaimana mulanya, tiba - tiba Eko dengan serta merta menginjak kaki korban.
Terjadilah pertengkaran adu mulut yang sempat dilerai oleh warga yang menghadiri di acara tasyakuran.
Rustam pun pulang dan tidak lagi meladeni tersangka yang terus mendesak korban dan menantangnya.
Setiba di rumah, beberapa menit kemudian pelaku menyusul ke rumah korban dengan mengumbar emosi, kemudian melakukan penganiayaan.
Rustam dipukul tepat mengenahi kepala korban hingga beberapa kali dengan menggunakan kayu jati (reng, red).
Usia korban lebih tua, jelas tak kuasa melawan pelaku. Korban jatuh tersungkur di samping pelaku akibat beberapa kali pukulan yang dilakukan tersangka.
Akibat penganiayaan tersebut, kepala korban mengalami luka robek. Tak hanya kepala, kedua mata korban juga terluka hingga mengucurkan darah.