Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Langgar Disiplin, Dua Pejabat Eselon II Probolinggo Kena Sanksi, Merasa Tuduhan Tak Jelas

2 pejabat eselon II di Probolinggo harus menerima sanksi dari Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin. 

Tutang mengaku tak mengetahui sebab musabab dirinya dimutasi.

"Iya saya dibebastugaskan dari jabatan staf ahli. Faktor alasannya kenapa, saya sendiri tidak tahu. Pokoknya Rabu lalu (26/8/2020) saya diterjunbebaskan tanpa parasut," kata Tutang saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Lain dengan Dwi, Tutang mengaku sudah diperiksa dua kali oleh Inspektorat. Namun proses penyelidikan itu baginya belum menjelaskan secara pasti terkait aturan yang telah dilanggar.

"Pertama saya di undangan tidak menjurus langsung perihal a atau b atau c tidak ada. cuma tertulis permintaan keterangan. Saya sampai gak bawa data karena gak jelas minta keterangan apa yang diinginkan," ucapnya.

Rupanya, tim penyelidik mencurigai foto Tutang bersama Buchori mantan Wali Kota Probolinggo yang telah diunggah di Facebook.

"Terus nunjukkan foto di Facebook, foto Pak Buchori waktu bertamu di rumah saya. Di Facebook kan ada foto bareng sama Pak Buchori. Tapi saya ndak tahu analisanya apa foto saya dengan mantan wali kota (Buchori) waktu bertamu di rumah saya kok bisa dipermasalahkan," ucapnya.

Selanjutnya, pada pemeriksaan kedua, Tutang dituduh melanggar disiplin PNS

"Tapi tidak dijelaskan pelanggaran dalam bentuk kegiatan apa. Tahu-tahu sudah ada keputusan saya melanggar Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 yang dimana sudah tercetak seperti itu dan sudah ada tanda tangan wali kota," ungkapnya.

"Jadi pemeriksaan sampai dua kali pun saya masih belum jelas dugaan pelanggaran yang saya lakukan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved