Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral di WhatsApp Hoaks Denda Rp 250 Ribu untuk Warga Tak Bermasker, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Sebuah informasi hoaks viral di media sosial. Informasi hoaks itu menyebutkan warga yang tak pakai masker terkena denda Rp 250 ribu. Faktanya terkuak!

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA  - Sebuah informasi hoaks viral di media sosial. Informasi hoaks itu menyebutkan warga yang tak pakai masker terkena denda Rp 250 ribu.

Polisi ungkap fakta sebenarnya!

Informasi yang menyebar di WhatsApp terkait denda tidak pakai masker Rp 250 ribu di Surabaya adalah hoaks.

Korps Bhayangkara menyebut bahwa info tersebut ada hoaks.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

"Info ini dipastikan hoaks dan silahkan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (31/8/2020). 

Bupati Jember Senam Sehat Penangkal Corona, Ajak Warga Selamat Covid-19: Jangan Tak Pakai Masker!

Ia memastikan, karena tidak ada aturan dalam perda bahwa tidak ada pasal yang menyebut denda Rp 250 ribu pada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Coba dilihat aturan Perdanya Kota Surabaya. Kalau dilihat itu punya Jakarta dan diubah-ubah. Itu seperti Perda yang di Jakarta di copy paste, diubah-ubah dan disebarkan," imbuhnya.

Truno mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar.

Sebelum menyebarkan informasi, Truno menyarankan ada baiknya menyaring kebenaran informasi tersebut. 

Sebelumnya, informasi yang beredar ini menyebut akan ada razia masker dari stakeholder terkait.

Bahkan, informasi itu mengklaim bersumber dari Dirlantas Polda Jatim.

Begini teks yang tersebar ;

"Dari Dir lantas Polda Jatim, bahwa besok akan ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan melibatkan langsung dari semua sektor juga dari kejaksaan, polisi dan aparat TNI dll...dan Jika ada yg TDK pakai masker, langsung di tindak dengan bayar ditempat Rp.250.000,-

Tolong infokan ke keluarga, tetangga dan teman semua ya.

Jangan sampai kena denda.

Wassalam. ," 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved