3 Pemuda Pengedar Sabu Jaringan Pasar Tradisional Nganjuk Dibekuk, 1 Dikeler dari Rumah Calon Istri
Satresnarkoba Polres Nganjuk bekuk tiga pemuda jaringan pengedar sabu di ingkungan pasar tradisional. Barang bukti sabu 3,77 gram diamankan.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Tiga anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan pasar tradisional dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Tersangka ialah Riyan Hidhayat (26) warga Desa Sambirejo, Dino Melando Zakaria (21) warga Keluarahan Warujayeng, keduanya di Kecamatan Tanjunganom.
Terkahir AB Rochmat (28) warga Desa Ngasem Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, dari tangan ketika pemuda tersebut diamankan barang bukti sabu total seberat 3,77 gram, sejumlah kemasan plastik klip, seperangkat alat hisap sabu, handphone, dan lainya.
• Adegan Mesra Bos & Sekretaris Bocor Gegara Meeting Zoom, Malu Skandal Ditonton Live, 1 Kantor Gempar
• BERITA TERPOPULER SELEB: Sosok Pengganti Kiwil hingga Putri Delina Rilis Single Menahan Rasa Sakit
"Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rony Yunimantara, Senin (31/8/2020).
Dijelaskan Rony, penangkapan ketika tesangka tersebut berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di pasar Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Informasi tersebut dilakukan tindak lanjut dengan penyelidikan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
"Hasilnya petugas mencurigai seorang pemuda yang mencurigakan di dalam mobil di area parkiran pasar Sukomoro Nganjuk," ucap Rony Yunimantara.
• PT LIB Sambang Kantor Persebaya Surabaya, Bahas Protokol Kesehatan Lanjutan Liga 1 2020
• Nekat Jadi Kurir Sabu, Dua Pria Asal Sampang Terancam Hukuman Mati, Bawa Sabu Sampai 6,5 Kg
Pemuda tersebut yang diketahui bernama Riyan Hidhayat. ungkap Rony, oleh petugas dilakukan pengamanan dan digeledah.
Dari saku baju tersangka, petugas menemukan dua klip plastik berisi sabu-sabu.
Disamping itu, juga diamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi sabu.
Dari keterangan tersangka Riyan, dirinya mendapatkan sabu dari tersangka Dino yang juga ada di dalam mobil. Dari tangan tersangka Dino juga diamakan dua paket klip sabu yang disimpan dalam mobil.
"Saat itu juga keduanya langsung diamankan bersama barang bukti oleh tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk," ujar Rony Yunimantara.
Dari keterangan kedua tersangka, menurut Rony, mereka mendapatkan sabu dari tersangka AB Rochmat.
Petugas pun langsung mengamankan tersangka AB Rochmat yang sedang berada di rumah calon istrinya di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
Dari tangan tersangka AB Rochmat diamankan sejumlah klip plastik berisi sabu-sabu yang langsung diamankan di Mapolres Nganjuk.
"Ketika tersangka jaringan pengedar sabu antar Pasar tradisional tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya diancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.
Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Heftys Suud