Nekat Jadi Kurir Sabu, Dua Pria Asal Sampang Terancam Hukuman Mati, Bawa Sabu Sampai 6,5 Kg
Nasib dua pria asal Sampang terancam tamat.Sebab, kedua pria tersebut nekat menjadi kurir sabu-sabu sampai 6,5 kilogram.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasib dua pria asal Sampang terancam tamat.
Sebab, kedua pria tersebut nekat menjadi kurir sabu-sabu sampai 6,5 kilogram.
Simak kronologi lengkapnya di sini!
Dua pemuda asal Sampang, Madura terancam hukuman mati lantaran menjadi kurir sabu seberat 6,5 kilogram.
Mereka berinisial LF (19) dan HB (21) merupakan kurir sabu jaringan internasional yang berhasil ditangkap Polres Tanjung Perak, Surabaya.
• Mantan DJ Asal Surabaya Dianggap Terbukti Konsumsi Sabu, Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.
"Dengan ini jajaran Polda Jatim yakni Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku sabu seberat 6,5 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Senin, (31/8/2020).
Sabu tersebut menurut pengakuan pelaku didapat dari Malaysia yang dikirim melalui ekspedisi dengan modus dikemas di dalam bungkus snack.