Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

7 Kebijakan Uang Pulsa dari Pemerintah, PNS akan Dapat Rp 400 Ribu & Mahasiswa Rp 150 Ribu Per Bulan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada PNS yang bekerja dari rumah.

Tribun Bali
Ilustrasi - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini tujuh kebijakan bantuan uang pulsa dari pemerintah.

Bantuan uang pulsa dari pemerintah ini akan diberikan pada PNS dan mahasiswa.

Untuk rinciannya sendiri, PNS bakal dapat Rp 400 ribu per bulan.

Sementara itu, mahasiswa akan memperoleh Rp 150 ribu per bulan.

Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegaitan operasinal perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home )," tulis Sri Mulyani dalam ketetapan tersebut.

Oknum PNS Sumenep Dikeler ke Kantor Polisi, Pasrah Ketangkap Basah Bakal Transaksi Sabu 1,85 Gram

Kanwil Kemenkumham Jatim Distribusikan Bantuan Obat Herbal dari Gubernur Khofifah di Lapas Surabaya

Profil-Biodata Adly Fairuz, Cucu Maruf Amin Maju Jadi Cawabup Karawang, Pernah Cinlok sama Shireen

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Rekom PDI Perjuangan Diumumkan Besok, Dyah Katarina Istri Mantan Wali Kota Bambang DH: Siap Kawal

Tengah Malam Makan Rawon di Lakarsantri, Gus Hans Disambut Hangat Relawan Whisnu Sakti

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Ayah Atta Dilaporkan Mantan Istri Kedua: Tidak Diakui Pak Halilintar

Melalui aturan tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga 400.000 per bulan.

Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan online secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.

Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal ketetapan hingga 31 Desember mendatang.

Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, yakni sebagai berikut:

Besaran UMK 2021 Diprediksi Bakal Terpengaruh Pandemi Covid-19, Kadisnaker Buka Suara

Adly Fairuz Hijrah dari Dunia Artis, Cucu Maruf Amin Maju Jadi Cawabup Karawang: Siap Menang Kalah

Ulang Tahun Al Ghazali ke-23, Irwan Mussry & Maia Kompak Beri Ucapan Selamat: Bunda & Daddy Love You

Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Presiden Jokowi Beri Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM: Kalau Kurang Minta Tambah ke Bank, tapi Pinjam

PMO Kartu Prakerja Tutup Pendaftaran Gelombang 6 Hari Ini, Siap-siap Gelombang 7 Dibuka Pekan Ini!

Pemkot Batu Galakan Pertanian Porang, Jadi Alternatif Penyediaan Bahan Pangan dan Wisata Baru

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian baiya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Pemberian Vaksin Covid-19 Bukan Imunisasi, Achmad Yurianto: Tujuannya Memutus Mata Rantai Penularan

Bantuan Kuota Internet untuk 1,3 Juta Siswa Jatim Mulai Disalurkan, Target Rampung Pekan Depan

Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan di Madiun Dicairkan Hari ini

Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.

Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku.

(Kompas.com.Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbit, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved