Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berantas Jaringan Pengedar Narkoba di Pasar Tradisional Nganjuk, Polres Nganjuk Cokok 3 Pelaku

Jaringan narkoba sudah menyasar pasar tradisional yang ada di Nganjuk. Polisi kemudian melakukan gerak cepat, dan menangkap para pelaku

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Januar
Ilustrasi sabu-sabu 

"Saat itu juga keduanya langsung diamankan bersama barang bukti oleh tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk," ujar Rony Yunimantara.

Dari keterangan kedua tersangka, menurut Rony, mereka mendapatkan sabu dari tersangka AB Rochmat.

Petugas pun langsung mengamankan tersangka AB Rochmat yang sedang berada di rumah calon istrinya di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.

Dari tangan tersangka AB Rochmat diamankan sejumlah klip plastik berisi sabu-sabu yang langsung diamankan di Mapolres Nganjuk.

"Ketika tersangka jaringan pengedar sabu antar Pasar tradisional tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya diancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved