Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Bekuk Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ponorogo, Gunakan Busi dan Pecahan Keramik

AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, selain di Ponorogo, MM dan komplotannya sudah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di daerah lain

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Kapolres Ponorogo, AKBP M Nur Azis menunjukan barang bukti kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Selasa (1/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Jajaran Polres Ponorogo berhasil membekuk MM (33) pelaku pencurian dengan pecah kaca mobil di Ponorogo.

MM merupakan satu dari lima pelaku komplotan yang beraksi di Jalan KBP Duryat, Kecamatan Ponorogo pada 11 Agustus 2020 lalu.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, selain di Ponorogo, MM dan komplotannya sudah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di sejumlah daerah.

"Selain di Ponorogo, pelaku juga beraksi di Sragen dan Banyumas," katanya, Selasa (1/9/2020).

Pria asal Sampang, Madura tersebut berhasil ditangkap bersama komplotannya di Yogyakarta.

MM ditahan di Polres Ponorogo, dua pelaku ditahan di Polres Sragen, satu di Polres Banyumas, dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

HUT Polwan ke-72, Wakapolres Ponorogo dan Bhabinkamtibmas Bagikan Paket Data Internet untuk Siswa

Ipong-Bambang Bakal Gelar Deklarasi di Masjid Jami Kota Lama Ponorogo, Dihelat Sederhana

Setiap pelaku mempunyai tugas tersendiri, ada yang menjadi pengendara motor yang membawa uang hasil curian, lalu ada yang menjadi eksekutor pemecah kaca mobil, dan ada yang berperan untuk mengecoh tukang parkir agar tidak menjaga mobil.

"Cara memecahkan kaca mobilnya dengan menggunakan pecahan keramik dan busi kendaraan bermotor," lanjut AKBP Mochamad Nur Azis.

Di Ponorogo, komplotan tersebut telah menggasak uang sebesar Rp 174 juta dalam sekali aksi.

Atas perbuatannya MM disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Dwi Prastika

Menangi Lomba Inovasi New Normal, Okupansi Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek Berangsur Naik

Ada Polisi Berkuda yang Bakal Menghukum Warga Kabupaten Madiun yang Tak Bermasker

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved