Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaringan Pengedar Pil Koplo Dibongkar Satresnarkoba, Pemkab Nganjuk Intensif Cegah Peredaran Narkoba

Jaringan pengedar pil koplo di warung kopi terus diburu tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Achmad Amru Muiz
Wabup Nganjuk, Marhaen Djumadi berikan pemahaman pemberdayaan masyarakat anti narkoba di kalangan ASN Pemkab Nganjuk. 

TRIBUJATIM.COM, NGANJUK - Jaringan pengedar pil koplo di warung kopi terus diburu tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Kali ini tersangka pengedar pil koplo, Aman (21) buruh tani warga Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 400 butir pil koplo double L, handphone, dam satu unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 3016 OAC.

Canda Andre Taulany Sebut Anak Pungut di Depan Betrand Peto: Kamu Juga Kan?, Anak Ruben Menunduk

Profil Biodata Armuji, Cawawali yang Direkom PDIP untuk Pilwali Surabaya, Simak Kiprahnya

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Aman merupakan pengembangan kasus peredaran pil koplo jaringan warung kopi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Dimana sebelumnya sejumlah tersangka pengedar pil koplo jaringan warung kopi telah diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Peredaran pil koplo di warung kopi tersebut sangat meresahkan warga, terutama dampak jelek terhadap para pemuda desa," kata Rony Yunimantara, Rabu (2/9/2020).

Dijelaskan Rony Yunimantara, penangkapan terhadap tersangka Aman itu dilakukan tim Rajawali 19 Satresnarkoba di salah satu warung kopi di Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.

Dimana saat itu tersangka sedang melakukan transaksi pil koplo terhadap salah satu pelangganya.

"Saat diamankan, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi pil koplo," ucap Rony Yunimantara.

Kata Kak Seto Soal Ayah Atta Halilintar Tak Akui Istri Ke-2, Dampak Luar Biasa Anak: Terluka Hatinya

Namun, ungkap Rony Yunimantara, dalam penggeledahan di rumah tersangka tim Rajawali 19 menemukan barang bukti pil koplo total jenis double L sekitar 400 butir yang sudah dalam kemasan plastik klik dan siap di perjual belikan. Dimana pil koplo tersebut disimpan tersangka di kamar rumahnya.

Tersangka dan barang bukti pil koplo itupun langsung diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Pemkab Nganjuk bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk melakukan rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba di instansi Pemerintah. Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan penggunaan narkoba di kalangan ASN Pemkab Nganjuk.

Betrand Peto Marah ke Andre Taulany, Melirik Tajam ke Ruben Onsu Sang Ayah: Enggak Ada di Briefing

Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, ada enam poin inti yang harus disiapkan setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dalam pemberdayaan masyarakat anti Narkoba.

Yakni setiap OPD harus melaporkan hasil kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di instansi masing masing, Pembentukan regulasi atau aturan-aturan di lingkungan kerja, Aksi Nasional dengan melaksanakan tes urin ke ASN, Rencana aksi tiap OPD membentuk satgas/relawan anti narkoba dan prekrusor narkotika, Satgas relawan anti narkoba memberikan bimbingan pada masyarakat kawasan rawan dan rentan peredaran narkotika, dan dan semua OPD harus memiliki data kegiatan penanggualngan narkoba untuk dilaporkan ke pusat karena hal itu wajib dan OPD yang tidak melaporkan akan diberi sangsi.

"Untuk itu, dengan pemberdayaan anti narkoba di lingkungan Pemkab Nganjuk maka lingkungan Pemkab Nganjuk bebas dari peredaran narkoba," tutur Marhaen Djumadi. (SURYA/Achmad Amru Muiz)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved