Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belum 5 X 24 Jam, DPO Pencatut Nama Kiai Azaim Ibrahimy Akhirnya Dibekuk Polres Situbondo

(DPO) oleh pihak Polres Situbondo, akhirnya pelaku penipuan dengan mencatut nama KHR Azaim Ibrahimy berhasil ditangkap.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Tesangka pencatut nama kiai Azaim Ibrahimy saat dikeler keluar dari mobil polisi di Mapolres Situbondo. 

 TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Setelah ditetapkan tersangka dan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polres Situbondo, akhirnya pelaku penipuan dengan mencatut nama KHR Azaim Ibrahimy berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial Z warga Probolinggo tersebut yang mencatut nama KHR Azaim Ibrahimy, berhasil dibekuk tim Resmob Polres Situbondo ditempat persembunyiannya.

Pria berusia 26 tahun asal Desa Kamal Kuning, Kecamatan Krenjengan, Kabupaten Probolinggo ini, selanjutnya digelandang ke Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan.

Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifa'i membenarkan penangkapan tersangka yang telah ditetapkan DPO tersebut.

"Alhamdulillah, dengan diamankannya tersangka Z membuat plong kita semua. Ini berkat doa teman teman semua. Tersangka ini kita amankan tadi pagi, dan sekarang masih menjalani penyidikan untuk mendalami keterlibatan yang lainnya,"ujar AKBP Achmad Imam Rifai kepada wartawan.

Sementara itu, selaku pelapor dan perwakilan Pondok Peaantren Salafi Syafi'iyah Sukorejo, Abdurrahman mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian Resor Situbondo yang memenuhi tuntutan masyarakat melalui aksi istighosah itu.

Ratusan Massa IKSASS Demo Polres Situbondo, Desak Polisi Usut Pencatutan Nama Kiai Azaim

"Saya mengapresiasi tertangkap pelaku oleh Polres tadi malam," ujar Abdurrahman kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Situbondo kepada TribunJatim.com.

Politisi dari PPP ini mengatakan, setelah ini ada kegiatan berlanjut yang akan dilakukan oleh pihak Polres. Untuk itu, kata Abdurrahman, dengan kinerja ini seharusnya Polres menindaklanjuti persoalan ini.

"Setelah ditangkap ada proses proses pemeriksaan dan nantinya ada proses pengembangan," kata politisi asal Kecamatan Jangkar ini.

Disamping itu, kata Abdurrahman, karena ini merupakan tindak pidana, tentunya ada pihik pihak aparat hukum berjenjang. Misalnya saja, pihaknya Polres menyampaikan SPDP ke kejaksaan.

Selain kepihak kepolisian, Abdurrahman berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Situbondo selaku Jaksa penuntut umum nantinya, agar setidaknya memperhatikan arus aspirasi yang berkembang di masyarakat.

"Sudah dibuktikan kemarin, kami harapkan dari kejaksaan yang nantinya menyampaikan ke pengadilan ini betul betul apa menjadi aspirasi masyarakat," harapnya.

Arema FC Terancam Tanpa Pemain Asing dalam Lanjutan Liga 1 2020, Manajemen Singo Edan: Kami Siap

Viral Emak-emak Jajakan Sayur Naik Motor Sport, Perekam Video: Lampu Hijau Langsung Melaju Kencang

Tak hanya itu, lanjut Abdurrahman, pihaknya juga berharap persoalan ini bukan semata mata persoalan perbuatan melanggar Undang undang IT dan perbuatan penipuan, akan tetapi kasus ini menjadi perhatian banyak orang.

"Jadi tanpa dimobilisasi dan dikoordinir akan banyak pihak pihak yang terpanggil untuk menyuroti persoalan ini. Sekali lagi ini persoalan menyangkut dimensi guri dan persoalan institusi yang melahirkan banyaj orang terdidik, diantara alumni, simpatisan dan organisasi sayap. ini kehendak masyarakar," kata Abdurrahman.

Oleh karena itu, perkembangkan persoalan ini harus disikapi yang bijaksana.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved