Berita Entertainment
Jerinx yang Dilaporkan IDI Bali akan Jalani Sidang Virtual, Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar
Berkas pelimpahan sudah diserahkan ke PN Denpasar, sidang Jerinx SID kabarnya akan dilakukan secara virtual.
Sementara itu ditanya mengenai teknis sidang, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual.
"Teknis sidang, karena masih dalam situasi Covid-19 ini, masih tetap akan dilakukan sidang online. Jadi belum ada perubahan," terangnya.
Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribun-Bali.com/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar, Sidang Jerinx SID Akan Dilakukan Secara Virtual