Waspada, Sanksi Sosial Diterapkan Bagi Warga Tak Bermasker di Lamongan, Hukum Push up & Nyapu Jalan
Anda melintas di Lamongan jangan pernah tidak mentaati protokol kesehatan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Anda melintas di Lamongan jangan pernah tidak mentaati protokol kesehatan.
Aparat penegak hukum tidak lagi melakukan pendekatan persuasif pada mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak bermasker.
Satgas dan petugas gabungan Polisi, TNI dan Satpol mulai garang, menerapkan sanksi terhadap warga yang tidak taat protokol kesehatan.
• Berdasarkan Survey Fixpoll, Pertarungan Sengit di Pilkada Lamongan 2020 Ada Pada Dua Paslon Ini
• Serapan Anggaran APBD Tidak memenuhi Target, Bupati Gresik Siapkan Pakta Integritas Susulan
• Manfaatkan Lapangan Baru, Ini Kepiawaian Menembak Para Prajurit Kodim 0812 Lamongan
Sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 bakal menanggung malu.
"Ya kita memberlakukan sanksi sosial terhadap warga yang tidak taat protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada TribunJatim.com, Kamis (3/9/2020).
Sanksi sosial yang diterapkan petugas tetap pada pola mendidik diantaranya, menyanyikan lagu kebangsaan, hormat bendera, mengucapkan Pancasila. "Ada juga hukuman push up, menyapu atau membersihkan jalan dan atau fasilitas umum, " ungkapnya.
Sudah banyak pelanggar yang menerima ganjaran atau sanksi seperti, menyanyikan lagu kebangsaan, push up, menyapu, hormat bendera, mengucapkan Pancasila.
Harun mengungkapkan, Inpres Nomor 6 tahun 2020 ini dikeluarkan untuk merespons tingginya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia.
Inpres ini, isinya tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19. "Inpres Nomor 6 tahun 2020 ini juga diantaranya mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," ujar Harun.
Hingga saat ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Pihaknya terus bergerak ke masyarakat untuk membagikan masker sambil terus mensosialisasikan pentingnya mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi yang sampai saat ini masih berlangsung