Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Ini 10 Dokumen Penting yang Bakal Tidak Perlu Diberi Materai

Bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021.

Warta Kota
Bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapus untuk diganti menjadi Rp 10 ribu atau mengalami kenaikan mulai Januari 2021. 

3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.

4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pola Hidup Sehat Seru Ala Desainer Surabaya Greace Lim, Ganti Nasi dengan Keripik Oat: 100% Vegan

Perjuangan Cita Citata Lawan Pembengkakan Amandel Selama 5 Tahun, Begini Kondisinya Setelah Operasi

Vaksin Covid-19 Siap Dipakai Awal Tahun 2021, Erick Thohir: Imunisasi Pertama untuk Tenaga Kesehatan

6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.

7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.

8. Surat gadai.

9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

(Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda, Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 2021 Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Yang Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus dan di Kontan.co.id dengan judul Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved