Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib 4 Tahanan Kejari Lumajang yang Positif Covid-19, Tak Bisa Dirawat di RS Rujukan karena Penuh

Inilah nasib empat tahanan Kejari Lumajang yang positif Covid-19. Mereka tak bisa dirawat di rumah sakit rujukan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Freepik
Ilustrasi Corona atau Covid-19. 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Inilah nasib empat tahanan Kejari Lumajang yang positif Covid-19.

Mereka tak bisa dirawat di rumah sakit rujukan.

Lalu bagaimana nasib mereka kini? Simak selengkapnya!

 Empat orang tahanan pria berinisial (27), ZA (33), M (30), AP (23), Kejaksaan Negeri Lumajang terkonfirmasi Covid-19

Arie Chandra selaku Kepala Kasi Pidana Umum, mengatakan, keempat orang tersebut tengah menjalani isolasi mandiri di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kembangkan Usaha Gegara Pandemi Covid-19, Tjap Bunga Kertas Luncurkan Pot Bunga Kertas Rp 300 Ribuan

Sebab, keempatnya bersatus tanpa gejala alias OTG dan kondisi rumah sakit rujukan setempat telah penuh pasien Covid-19.

"Hasilnya OTG tidak bisa dirawat di RS atau puskesmas dan RS Rujukan yang ditunjuk ternyata penuh, akhirnya muncul solusi isolasi mandiri di sini (Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang)," kata Arie, Jumat (4/9/2020).

Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa sterilisasi di area kantornya telah terjaga. 

Pihaknya pun memastikan tidak melakukan interaksi setelah keempatnya didiagnosa positif virus Corona.

"Semua dalam satu ruangan cukup luas, toilet ada di dalam, mereka pakai masker, sering cuci tangan, dan jam makan, vitamin kami berikan dengan tidak bersentuhan," ucapnya.

Arie memastikan, meskipun 4 tahanan ini  terpapar Covid-19, bukan berarti proses hukum menjadi terhambat. 

Semisal nantinya jika hakim lebih dulu menjatuhkan hukuman sebelum masa karantina selesai, maka mereka akan diserahkan ke Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lumajang.

"Terkait karantina, ini kan proses hukum tetap jalan. Artinya kalau sudah divonis tapi masih dalam masa karantina 14 hari selanjutnya kami serahkan ke Dinas Kesehatan (Lumajang)," ujarnya.

 "Silahkan mau dimasukkan ke RS, atau misalnya tempat penanganan tertentu itu kami serahkan ke Tim Gugus dan Dinas Kesehatan," imbuhnya.  (TRIBUNJATIM.COM/Tony Hermawan)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved