Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya

Punya 4 Kursi, PSI Pilih Tak Ikut Usung Calon di Pilkada Surabaya 2020, Begini Dampaknya

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak ikut usung calon dalam Pilkada Surabaya 2020 walau punya 4 kursi. KPU Jawa Timur jelaskan dampaknya.

Tribunnews.com
Raja Juli Antoni, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan tidak ikut mengusung calon dalam Pilkada Surabaya 2020 meskipun memiliki kursi di DPRD.

Hal ini cukup disayangkan, mengingat dengan memberikan usungan, PSI sebenarnya memiliki beberapa kewenangan.

Komisioner KPU Jawa Timur, M Arbayanto memberikan penjelasan. Mengutip regulasi Pilkada, memang tak ada sanksi bagi partai yang tidak memberikan rekomendasi.

Pria Sumenep Tewas Dekat Tambak Udang Disebut Kecelakaan Sendiri, Keluarga Tolak Korban Diotopsi

Mess Pekerja Bangunan Terbakar, Pria Mencurigakan Dikeler ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak

"Tidak ada sanksi bagi partai politik meskipun memiliki kursi namun tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon," kata Arba, dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/9/2020).

Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Yang mana, apabila partai memenuhi ambang batas pencalonan presiden tetapi tidak menggunakan haknya untuk mengusung calon, maka akan mendapat sanksi tak boleh mengusung calon di Pemilu berikutnya.

Meskipun tak ada sanksi yang diberikan bagi partai yang 'abstain' di Pilkada, namun ada konsekuensi pembatasan kewenangan bagi partai yang tak memberi usulan.

Permudah Penanganan Kesehatan di Bawean, Qosim-Alif Bakal Beli Helikopter Jika Terpilih

Doa Ahmad Dhani untuk Anak Maia, Mulan Kepergok Berbisik, Simak Reaksi Al & Dul Lihat Tingkah Mereka

Diantaranya, berlaku ketika pasangan calon resmi ditetapkan oleh KPU.

Sebagai pengusul, partai dapat memasang logo partai hingga foto para pengurus di dalam Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) ketika bakal calon resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Hal berbeda apabila partai bukan sebagai pengusul.

Tak hanya dalam proses Pilkada, usulan partai juga berdampak setelah paslon terpilih. Misalnya ketika pasangan terpilih menemui persoalan, di antaranya tersandung kasus hukum, meninggal dunia, atau berhalangan tetap sehingga perlu adanya pergantian.

Maka, partai pengusul resmi yang tercantum dalam Form B-KWK atau B1-KWK memiliki kewenangan untuk memberikan usulan pengganti. Dengan kata lain, partai pengusul yang dokumennya ada di KPU berhak mengusulkan nama pengganti.

"Konsekuensinya bagi partai pengusul memang panjang. Bahkan sampai pasca terpilih kalau memang pasangan ini terpilih," kata Arba.

Lantas, bagaimana kewenangan partai yang 'hanya' mendeklarasikan dukungan?

"Di dalam istilah pencalonan di Pilkada tak ada istilah partai pendukung," kata Arba.

Imbunhnya "Berlaku baik bagi partai yang memiliki kursi di parlemen maupun partai yang berada di luar parlemen. Istilah partai pendukung hanya dalam istilah publik dalam perspektif media." 

Namun, para kader partai pendukung tetap bisa masuk dalam struktur tim pemenangan. Namun, bukan sebagai kader partai melainkan personal.

"Tim kampanye yang didaftarkan sebagai dokumen pasangan calon diperhitungkan sebagai orang perorang," katanya.

KPU juga tak bisa menerima berkas usulan parpol yang menyusul.

"Setelah KPU memberikan tanda Terima dan berita acara bahwa pasangan memenuhi syarat maka tak boleh ada pergeseran dukungan baik itu keluar atau pun masuk menyusul ke Koalisi," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menerima berkas pendaftaran pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji, Jumat (4/9/2020). KPU Surabaya menegaskan bahwa pengusul Eri-Armuji hanyalah PDI Perjuangan.

"Berdasarkan penyerahan B-KWK dan B1-KWK yang disampaikan dalam persyaratan pencalonan, partai pengusul hanya PDI Perjuangan," kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi ketika dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Disinggung soal rekomendasi dari PSI, KPU menegaskan hanya mendapat berkas pencalonan dari PDI Perjuangan.

"Sampai selesai pemeriksaan, partai yang memberikan persetujuan hanya PDI. Partai lain yang tidak memberikan usulan, bisa ikut mendukung," kata Nur Syamsi.

Sekalipun hanya PDI Perjuangan, jumlah kursi partai berlambang kepala banteng ini cukup memenuhi syarat pencalonan (20 persen dari 50 kursi DPRD Surabaya).

"Berdasarkan form B1-KWK, 15 kursi PDI Perjuangan sudah cukup untuk mendaftar," katanya.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen pencalonan yang diserahkan dan dinyatakan telah diterima. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap syarat calon pada 6-12 September 2020.

Pernyataan KPU Surabaya ini cukup menarik mengingat PSI sebelumnya secara resmi menyampaikan dukungan kepada Eri Cahyadi sebagai Calon Wali Kota Surabaya, Jumat (4/9/2020).

"Ini adalah dukungan yang sifatnya bulat, dukungan ideologis tanpa mahar, dukungan dengan sepenuh hati, karena kami sadar kemajuan Surabaya harus tetap berlanjut," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020)

Raja menjelaskan alasan PSI memberikan dukungan kepada Eri Cahyadi.

"Kemajuan Surabaya yang sudah susah payah diperjuangkan oleh Ibu Risma harus berlanjut. Dan satu-satunya cara memastikan itu terjadi adalah dengan mendukung Mas Eri, seorang birokrat yang telah terbukti sukses dalam mengelola birokrasi dan kompeten dalam mengurus kota." katanya.

Di DPRD Surabaya, PSI memiliki empat kursi. Sayangnya, tanpa adanya penyampaian B1-KWK maka kursi PSI di DPRD pun tak dihitung sebagai pengusung. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved