Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terekspos Sosok Suami Jaksa Pinangki, Pekerjaan Tak Sembarangan dan Dimutasi Kapolri, Jumlah Harta?

Jarang dibicarakan, inilah sosok suami Jaksa Pinangki, yang tersandung kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
via Surya
Terekspos Sosok Suami Jaksa Pinangki, Pekerjaan Tak Sembarangan dan Dimutasi Kapolri, Jumlah Harta? 

TRIBUNJATIM.COM - Jarang dibicarakan, inilah sosok suami Jaksa Pinangki, yang tersandung kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Pekerjaan suami Jaksa Pinangki tak sembarangan.

Lantas, bagaimana dengan jumlah hartanya ?

Wajah Asli Pinangki Akhirnya Terekspos, Sang Jaksa ‘Polos’ Tanpa Makeup dengan Rompi Tahanan Pink

Diketahui, Jaksa Pinangki telah dicopot dari Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan setelah fotonya dengan terpidana Djoko Tjandra beredar.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Dalam salah satu perjalanan itu Pinangki diduga bertemu Joko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.

Selain pelanggaran disiplin, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pinangki.

Potret wajah asli Jaksa Pinangki yang ketahuan oplas hidung, biasanya tampil modis kini polos tanpa riasan.
Potret wajah asli Jaksa Pinangki yang ketahuan oplas hidung, biasanya tampil modis kini polos tanpa riasan. (Kolase DOK.PRIBADI)

Berbagai hal tentang kehidupan Jaksa Pinangki kemudian disorot habis-habisan.

Mulai gaya hidup hingga sosok suaminya.

Siapa sangka, suami Jaksa Pinangki adalah polisi.

Ialah Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, perwira Polri suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ahmad Dhani Semprot Sikap Anak Mulan Pada Putra Maia, Safeea Malah Balik Kesal: Lebih Mending Aku

Diberitakan Kompas.com pada 5 Agustus 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis baru-baru ini merotasi ratusan anggotanya.

Salah satu yang jadi sorotan adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang ternyata merupakan suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi.
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Via Warta Kota)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.

"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com.

Mutasi tersebut mengundang pertanyaan dari Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane.

Neta melihat ada sebuah keistimewaan yang diterima oleh AKBP Napitupulu.

"Sebagai suami (Pinangki), seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," kata Neta melalui keterangan tertulis.

"Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut. Artinya, AKBP Yogi bisa terkatagori menyembunyikan buronan," sambung dia.

VIRAL TERPOPULER Wajah Asli Pinangki Akhirnya Terekspos hingga Suami Tampar Istri saat Malam Pertama

Menurut dia, mutasi tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolri serta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra.

Neta pun berpandangan, Napitupulu seharusnya dimutasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Joko Tjandra.

"Faktanya, AKBP Yogi ‘diangkat dalam jabatan baru’. Seharusnya AKBP Yogi dimutasi non-job dalam rangka diperiksa, jika kasus Joko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," tutur Neta.

Profil Kombes Napitupulu Yogi Yusuf

Dikutip dari laman resmi Akpol, Napitupulu Yogi Yusuf lahir di Cimahi 27 Februari 1976.

Ia masuk Akpol tahun 1994 dan lulus pada 1997. 

Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Bengkulu Selatan di tahun 2014.

Ia juga pernah menjadi sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu dan mengakhiri jabatannya di 2018.

Lalu dari laman KPK, Napitupulu Yogi Yusuf pernah menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Koruspi Bareskirm Polri pada 2011. 

Sementara itu, soal jumlah hartanya belum diketahui.

VIRAL Suami Tega Cerai Istri karena KB, Abang Capek Nungguin Neng Mens, Rumah Tangga Indah Lenyap

Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pelarian Joko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Joko untuk keluar-masuk Indonesia.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Profil Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra: Fakta Gaji & 9 Kali ke LN, Kini Suami Kombes Diperiksa

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Dibawa dari Malaysia ke Bandara Halim Pakai Pesawat Khusus

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Kombes Napitupulu Yogi Yusuf, Polisi Suami Pinangki, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra dan Kompas.com dengan judul "Dimutasi Kapolri, AKBP Yogi Napitupulu Rupanya Suami Jaksa Pinangki".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved