Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Madiun Sita 25 Ribu Butir Pil Double L dari 4 Tersangka, Salah Satunya Jaringan Lapas Jombang

Empat pengedar pil double L dibekuk anggota Satreskoba Polres Madiun dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Salah satunya jaringan Lapas Jombang.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka kasus narkoba, di mana salah satunya merupakan jaringan Lapas Jombang, Selasa (8/9/2020). 

Akibat perbuatannya, empat tersangka bakal dijerat Pasal 197 ayat (1) dan/atau Pasal 196 ayat (1) UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Editor: Dwi Prastika

Kuli di Madiun Nekat Gondol 9 Pompa Air di Sawah Lalu Jual di Facebook, Terungkap Modus Pencurian

Dorong Keluarga Tahan Pangan di Masa Covid-19, Bupati Madiun Bagikan Ratusan Bibit Sayur untuk Warga

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved