Polisi Madiun Sita 25 Ribu Butir Pil Double L dari 4 Tersangka, Salah Satunya Jaringan Lapas Jombang
Empat pengedar pil double L dibekuk anggota Satreskoba Polres Madiun dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Salah satunya jaringan Lapas Jombang.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka kasus narkoba, di mana salah satunya merupakan jaringan Lapas Jombang, Selasa (8/9/2020).
Akibat perbuatannya, empat tersangka bakal dijerat Pasal 197 ayat (1) dan/atau Pasal 196 ayat (1) UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Editor: Dwi Prastika
• Kuli di Madiun Nekat Gondol 9 Pompa Air di Sawah Lalu Jual di Facebook, Terungkap Modus Pencurian
• Dorong Keluarga Tahan Pangan di Masa Covid-19, Bupati Madiun Bagikan Ratusan Bibit Sayur untuk Warga