Polisi Madiun Sita 25 Ribu Butir Pil Double L dari 4 Tersangka, Salah Satunya Jaringan Lapas Jombang
Empat pengedar pil double L dibekuk anggota Satreskoba Polres Madiun dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Salah satunya jaringan Lapas Jombang.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Empat pengedar pil double L dibekuk anggota Satreskoba Polres Madiun dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.
Dari empat pengedar ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 25 ribu butir pil jenis double L.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto merinci keempat pelaku adalah RRM (24), TSY (21), ERI (18) dan KWN (22).
Satu dari empat pengedar yang dibekuk merupakan jaringan Lapas Jombang.
"Total ada 4 tersangka pengedar double L. Satu adalah jaringan Lapas Jombang," kata AKBP Eddwi Kurniyanto, Selasa (8/9/2020).
AKBP Eddwi Kurniyanto menuturkan, pelaku yang terlibat dengan jaringan lapas berinisial KWN, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
• Bak Adegan Film, Mobil Penuh Ciu di Tulungagung yang Kabur Dihentikan Polisi dengan Tembakan
• Jual Beli Pil Ekstasi, 2 Terdakwa Sindikat Jaringan Lapas Porong dan Madiun Dituntut 9 Tahun Penjara
KWN yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di rumah orangtuanya.
"Jadi jual beli dikendalikan dari dalam lapas, antara tersangka dan yang orang yang diduga mengendalikan, kenal di dalam lapas. Tersangka ini residivis," jelasnya.
AKBP Eddwi Kurniyanto menambahkan, Polres Madiun akan mendalami kasus yang dikendalikan dari dalam lapas ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan jaringan dari lapas yang lain.
Sementara itu, untuk tiga tersangka lain dibekuk pada 19 Juli 2020.
Awalnya, seorang tersangka berinisial RRM diringkus di rumah orangtuanya di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
• 31 Bandar Narkoba Mojokerto Dibekuk Polisi, Tersangka Sasar Pelajar, Sabu dan Ribuan Pil Diamankan
• Reaktif Covid-19, Dua Peserta Tes SKB CPNS Kota Madiun Tetap Diperbolehkan Mengikuti Ujian
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain, TSY dan ERI.
Berdasarkan interogasi, RRM mengaku pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB menjual pil putih berlogo LL kepada TSY dan ERI.
"Dari situ didapat informasi bahwa RRM menjual double L ke pelaku TSY dan ERI. Kami akhirnya menggerebek pelaku TSY dan ERI di rumah mereka juga," katanya