Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jember

Pansus Pilkada DPRD Jember Bakal Panggil KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember, Maslahnya Ini

Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPRD Jember bakal memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief (depan kanan) mendampingi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto saat mendaftar ke KPU Jember, Minggu (6/9/2020) 

 TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPRD Jember bakal memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember.

Pemanggilan itu menyusul sejumlah temuan yang didapatkan Pansus Pilkada DPRD Jember pada waktu pendaftaran calon kepala daerah di KPU Jember, 4 - 6 September lalu.

"Ada beberapa hal yang kami temukan, dan menjadi evaluasi kami, sehingga Pansus Pilkada memutuskan akan memanggil KPU dan Bawaslu. Terutama Bawaslu yang harus mengeluarkan sikap tegasnya," ujar Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Tabroni, Rabu (9/9/2020).

Beberapa hal yang ditemukan Pansus Pilkada saat pendaftaran calon kepala daerah lalu, antara lain keikutsertaan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat pasangan Faida - Vian (Dwi Arya Nugraha Oktavianto) mendaftar.

Wabup Muqit dan sang istri, Ny Mainumah Muqit ikut masuk ke ruang khusus pendaftaran calon kepala daerah, dengan berbekal tanda pengenal 'Tim Paslon'.

Tanda pengenal 'Tim Paslon' merupakan tanda pengenal yang dikeluarkan KPU Jember untuk diserahkan kepada Paslon. Mereka yang memakai tanda pengenal itu diizinkan masuk ke ruang pendaftaran.

Jatuhkan Sanksi Tak Bayarkan Gaji dan Tunjangan Bupati Jember Faida, Khofifah: Regulasinya Begitu

Wabup Jember, Kiai Muqit dan Istri Dampingi Pendaftaran Pasangan Faida - Vian

Kepala Daerah Jatim Pakai Dana Covid-19 untuk Kampanye, Ini Tanggapan Gubernur Jatim Khofifah

Selain perihal keikutsertaan Wabup Jember Abdul Muqit Arief, Pansus Pilkada juga menyoroti adanya pengerahan massa dan konvoi saat hendak mendaftar ke KPU Jember.

"Terhadap beberapa hal di atas, terutama keikutsertaan wakil bupati, Bawaslu harus tegas, sikapnya seperti apa. Apalagi bagaimana nanti jika wakil bupati menjadi Pjs atau Plt bupati ketika nanti bupati cuti. Netralitas wakil bupati bisa dipertanyakan," tegas Tabroni kepada TribunJatim.com.

Terkait berkumpulnya massa pendukung dan konvoi memakai kendaraan bermotor, dari pantauan Surya, ada dua Paslon di Jember yang melakukan hal itu yakni Paslon Hendy Siswanto - M Balya Firjaun Barlaman, dan Faida - Vian. Sedangkan Paslon Abdussalam - Ifan Ariadna Wijaya juga diantar oleh banyak orang meskipun berjalan kaki sepanjang 950 meter.

Bahkan terkait pengerahan massa dan konvoi ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan sanksi tegas kepada petahana alias kepala daerah yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Sanksi itu disampaikan kepada 51 kepala daerah di Indonesia, satu di antaranya kepada Bupati Jember Faida. Mendagri memberikan sanksi terkait pengerahan massa dan konvoi ketika mendaftar ke KPU Jember, Minggu (6/9/2020).

"Mendagri sudah memberikan sanksi, lalu bagaimana dengan ketegasan KPU dan Bawaslu," tegas Tabroni kepada TribunJatim.com.

Pemanggilan kepada penyelenggara Pemilu di dua instansi itu, kata Tabroni, akan dilakukan dalam waktu dekat. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved