Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Tersangka Perusakan Tenda Polres Jember Ajukan Restorative Justice, Kuasa Hukum: Bukan Aktor Utama

Empat demonstran, yang ditetapkan tersangka mengajukan restorative justice ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
AJUKAN RJ - Purcayono Juliatmoko, kuasa hukum demonstran serahkan berkas di kantor Kejari Jember, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025) Empat Demonstran yang jadi tersangka ajukan Restoratif justice ke Jaksa Jember. 

Poin penting:

  • Kasus: Perusakan tenda di depan Polres Jember saat demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
  • Tersangka: Empat demonstran (Ridho Alwi Rizki, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Sahroni Fahmi) mengajukan restorative justice.
  • Lembaga Tujuan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBEREmpat demonstran, yang ditetapkan tersangka mengajukan restorative justice ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur.

Empat demonstran tersebut bernama Ridho Alwi Rizki, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra dan Sahroni Fahmi. Polisi mengamankan mereka karena terduga kuat jadi pelaku pengrusakan tenda di depan Polres Jember ketika melakukan demonstrasi pada 30 Agustus 2025 silam.

Permohonan keadilan restoratif itu, dilayangkan melalui pendamping hukum mereka dari Kantor Advokat Massa & Partners Law Firm and Associates Jember.

Baca juga: Pengeroyokan Geng Motor Jember usai Nonton Bola Bikin Mahasiswa ini Babak Belur, Dipicu Baju Silat

Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum demostran mengatakan hal ini dilakukan, karena kliennya bukan aktor utama, dalam pengerusakan fasilitas publik saat demo.

"Emat tersangka ini adalah anak muda yang ikut-ikutan demonstrasi untuk menyampaikan pendapat," ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, empat tersangka ini ikut demo massa di Polres Jember, untuk membalas Affan Kurniawan Driver ojek online yang tewas tertabrak mobil Brimob saat ujuk rasa di Jakarta.

"Serta adanya kecemburuan sosial, yang diperlihatkan anggota DPR-RI kepada masyarakat. Hal itu pemicu gelombang demostrasi besar pada Agustus 2025," kata pengacara yang akrab disapa Moko ini.

Oleh karenanya, Moko berharap jaksa bisa memberikan respons positif atas permohonan restorative justice ini. Supaya penanganan demostrasi lebih humanis.

"Karena demostrasi ini kultur di negara kita, yang erat kaitannya dengan menyampaikan pendapat. Tapi tidak dikriminalisasi dengan pasal-pasal irasional yang memberatkan saat menyampaikan pendapat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi belum bisa dikonfirmasi atas adanya permohonan restoratif justice dari empat pengunjuk rasa yang jadi tersangka.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pernikahan Beda Usia 50 Tahun di Pacitan - Polisi Jember Tewas Tabrak Dump Truk

"Tadi kami menerima sebuah surat amplop coklat tapi tidak tau apa isinya surat tersebut, dan belum tersampaikan ke pimpinan karena lagi ke Kejaksaan Tinggi Surabaya," kata Rivaldi Maulana, petugas resepsionis Kejari Jember.

Sebatas informasi, polisi menetapkan 10 demonstran jadi tersangka. Mereka diduga kuat pelaku pengerusakan tenda di depan Mapolres Jember saat demo.

Sebagian demonstran juga mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Surabaya. Enam demostran mengajukan penanguhan penahan di Polres Jember.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved