Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gakkumdu Sebut Mutasi Pejabat Calon Petahana, Pungkasiadi Tidak Terbukti Pelanggaran Pemilihan

(Gakkumdu) Kabupaten Mojokerto menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan terhadap calon petahana, Pungkasiadi.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
mohammad romadoni/surya
Polisi tampak berjaga di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/9/2020). 

 TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mojokerto menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilihan terhadap calon petahana, Pungkasiadi.

Bupati Mojokerto, Pungkasiadi sebagai Incumbent ini dituding melakukan pelanggaran Pilkada terkait mutasi empat pejabat yang termasuk dalam pelantikan 38 pejabat di Pendapo Graha Majatama, pada 31 Agustus 2020 kemarin.

Dasar pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi/ pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir jabatannya, kecuali telah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Gakkumdu turun tangan lantaran menindaklanjuti adanya laporan dari si pelapor nomor registrasi laporan 002/LP/PB/Kab/16.24/IX/2020,vmengenai dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan calon petahana mengenai mutasi pejabat di Bawaslu Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (9/9/2020).

Dalam laporan itu juga disebut empat pejabat yang dipersoalkan oleh si pelapor lantaran diduga mendapat promosi jabatan dalam mutasi tersebut.

Hotman Paris Marah Besar Disebut Bangkrut, Buktikan Isi Toiletnya & Warisan Anak: Mandi Uang Semua

Jadwal Bola Akhir Pekan - Laga Pembuka Liga Inggris di NET dan Mola TV, Liga Spanyol di BeIN Sports

Mendagri Tidak Setujui Mutasi ASN Pemkab Jember, Ini Komentar Bupati Jember

Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ahmad Basori menjelaskan kegiatan pembahasan kedua oleh Gakkumdu ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/ temuan yang hasil kajian Pengawas Pemilu, diberitahukan status laporan itu dihentikan lantaran bukan pelanggaran pemilihan.

"Pergantian promosi jabatan yang dilakukan Bupati (Mojokerto, Red) sudah ada izin dari Kemendagri dan itu yang ditekankan pada kami," ungkapnya kepada Surya.co.id, di kantor Bawaslu, Jalan Raya Bangsal, Jumat (11/9/2020).

Kenapa itu yang dilaporkan oleh si pelapor?

Menurut Basori, pelapor menduga empat nama pejabat itu mendapat promosi dari posisi lama pada posisi baru di mana jabatannya naik. Mutasi jabatan oleh Bupati juga sesuai pengakuan pelapor dan memang ada ketentuan bahwa enam bulan sebelum penetapan Paslon, Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian jabatan sampai dengan akhir masa jabatan kecuali sudah mendapat izin dari Kemendagri.

"Laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at menyampaikan, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017, maka pemberitahuan tentang status laporan atau temuan yang dihentikan itu akan dipublikasikan.

"Dalam konteks ini kami akan mempublish di website (Bawaslu Kabupaten Mojokerto), papan pengumuman kantor Bawaslu dan ketiga pihak pelapor juga kami kirim hasil status laporan dari yang bersangkutan," jelasnya.

Ditambahkannya, mengenai dampak merugikan atau tidaknya dari salah satu Paslon yang dilaporkan ini hanya mengacu dasar laporan dari si pelapor seputar yang dia ketahui saja. Sehingga, menindaklajuti adanya laporan itu mutlak wewenang dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

"Seperti investigasi, mengklarifikasi, mencari data itu adalah ranah Bawaslu dan dalam konteks ini kita juga didampingi oleh penyidik dari Kepolisian yang berkaitan dengan proses pemeriksaan, investigasi dan lainnya," pungkasnya kepada TribunJatim.com.

Adapun empat pejabat dimutasi yang juga dipanggil Bawaslu lantaran disebut dalam pelaporan si pelapor yaitu, Dwi Yatno, staf Dinas Sosial kini Kepala Bidang Sinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved