Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mendagri Tidak Setujui Mutasi ASN Pemkab Jember, Ini Komentar Bupati Jember

Kemendagri tidak menyetujui permohonan bupati Jember untuk melakukan pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur, dan Pejabat

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/SYLVIANITA WIDAYAWATI
Bupati Jember Faida tanggapi soal teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (11/9/2020) petang. 

 TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui permohonan bupati Jember untuk melakukan pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur, dan Pejabat Pengawasdi Lingkungan Pemkab Jember sebanyak 611 orang.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal OtonomI Daerah (Otda) Kemendagri, dan ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik.

Surat tertanggal 1 September itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Tembusan surat itu disampaikan kepada, antara lain, bupati Jember dan ketua DPRD Jember.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengakui menerima tembusan surat yang diteken Dirjen Otda tersebut.

"Ya, kami menerima surat tembusan tersebut. Surat itu dari Dirjen Otda Kemendagri," ujar Itqon, Jumat (11/9/2020).

Surat tersebut perihal penjelasan pelaksanaan mutasi pejabat strukturan di Lingkungan Pemkab Jember. Surat Dirjen Otda itu menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember pada tanggal 7 Juli 2020 lalu.

Tanggapan Bupati Jember Faida Atas Sanksi Tidak Digaji Selama 6 Bulan: Risiko di Tahun Politik

PKB Siapkan Sanksi Tegas untuk Kader yang Mbalelo dan Tidak Mendukung Calonnya

Protes Nikita Mirzani Ada PSBB Lagi, Suruh Anies Baswedan Salat Tahajud, Soroti Nasib Warga Miskin

Ada sejumlah poin dalam surat tersebut, antara lain perihal permasalahan penyusunan APBD Kabupaten Jember tahun 2020, dan permohonan persetujuan tertulis pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur, dan Pejabat Pengawasdi Lingkungan Pemkab Jember sebanyak 611 orang. Permohonan yang disampaikan bupati Jember itu melalui gubernur Jawa Timur tertanggal 21 Februari 2020.

"Terhadap permohonan bupati Jember untuk melakukan pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur, dan Pejabat Pengawas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jember sebanyak 611 orang, tidak dapat disetujui, agar bupati Jember terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri," bunyi salah satu poin di surat tersebut.

Rekomendasi hasil pemeriksaan khusus itu mengacu kepada pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri yang hasilnya sudah disampaikan pada 11 November 2019. Rekomendasi itu menyebutkan, supaya bupati mencabut 30 Perbup tentang KSOTK dan 15 SK tentang mutasi ASN.

Sementara itu, Bupati Jember Faida yang dikonfirmasi Surya perihal tidak disetujuinya permohonan mutasi ratusan orang ASN Pemkab Jember itu mengaku belum mengetahui perihal tersebut.

"Saya belum melihat dan menerima suratnya, jadi saya belum bisa berkomentar," ujar Faida kepada TribunJatim.com, Jumat (11/9/2020) sore.

Pada Januari 2020 lalu, Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan rotasi kepada ratusan orang pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Mutasi tersebut untuk pejabat di eselon I, III, dan IV. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved