Virus Corona di Surabaya
Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Bakal Kena Denda, Pemkot Godok Perwali: Secepatnya
Pemkot Surabaya godok perwali pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Begini kata Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya saat ini sedang menggodok Perwali untuk pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Tak lama lagi aturan tersebut akan rampung dan diberlakukan, guna memutus sebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan pembahasan tersebut masih terus dilakukan.
• Keranjingan Sedot Vape, Paru-paru Remaja 19 Tahun Rusak Bak Perokok Berat Usia 80 Tahun, Napas Susah
• Kisah Pria Asal Indonesia Dibayar Adobe Rp 90 Juta Gara-gara Foto Editan: Perjuangan Berdarah-darah
Tak hanya dari jajaran Pemkot Surabaya, melainkan juga pakar hukum dan pakar kesehatan masyarakat juga dilibatkan.
"Sekarang ini Perwali sedang kita godok, kita kaji, sedang kita bahas agar tidak terlalu lama untuk bisa kita undangkan," kata Irvan, Sabtu (12/9/2020).
Acuan yang dipakai diantaranya adalah Pergub nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
• 1 Bakal Calon Pilkada Trenggalek Positif Covid-19, KPU Beri Perlakuan Khusus: Tunda Tahapan
• Hari Ini Karantina Ponpes Darussalam Blokagung Usai, Santri Balik Makan Sayur Pepaya, Kita Belajar
Menurut Irvan, denda tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah. Hanya saja bagaimana teknisnya, Irvan menyebut akan diatur dalam Perwali tersebut. Mekanismenya sedang dilakukan kajian.
Secara umum, Perwali ini akan lebih tegas terkait penegakan protokol kesehatan. Tak hanya individu, namun juga berlaku kepada tempat atau badan usaha yang bandel.
Sebab, kata Irvan, Pemkot sudah sejak lama mengeluarkan Perwali sebelumnya yang juga berisi ketentuan semacam itu.
Praktis, nantinya begitu Perwali anyar ini berlaku, operasi akan semakin massif dilakukan oleh petugas di Surabaya.
"(akan berlaku) ketika Perwali ini sudah diundangkan. Mudah-mudahan secepatnya," tambah Irvan.
Sementara untuk pelanggar di bawah umur. Pemkot akan lebih menitikberatkan pada pemberian hukuman sosial. Hal itu juga menjadi pembahasan.
Lebih lanjut Irvan mengungkapkan, dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 ini perlu kesadaran semua pihak.
Protokol kesehatan harus menjadi kedisiplinan agar laju penularan dapat terus dikendalikan. Perubahan perilaku dengan mengedepankan protokol kesehatan diharapkan betul-betul dijaga dengan adanya Perwali ini.